MEDIAMATARAKYAT.INFO, MAROS – Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, secara tegas menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang dijalankan Dinas Pariwisata Kabupaten Maros terhadap operasional hotel, wisma, penginapan hingga kos-kosan di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Adhitya saat ditemui awak media di Kawasan Kima Square, tepatnya di Warung Sarabba Jaelani, Sabtu (8/8/2026).
Dalam keterangannya, Adhitya menegaskan bahwa banyak tempat menginap di Maros belum melaksanakan kewajiban memeriksa serta mencatat identitas diri tamu atau penyewa kamar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal, hampir seluruh tempat menginap resmi di Indonesia mewajibkan setiap tamu yang datang saat proses check-in untuk menunjukkan kartu identitas berfoto yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, atau dokumen identitas resmi lainnya.
“Hal ini bukan sekadar prosedur belaka, melainkan bagian dari Standar Operasional yang wajib dipatuhi demi alasan keamanan bersama, kelengkapan pencatatan data, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pihak pengelola wajib mencatat identitas tamu untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana, penipuan, penyalahgunaan fasilitas, hingga kejahatan lainnya,” tegas Adhitya.
Sesuai kaidah yang berlaku, jika tamu berhalangan membawa KTP, pengelola boleh menerima dokumen pengganti yang sah seperti SIM, Paspor, atau identitas digital yang terverifikasi keabsahannya. Sebaliknya, tamu yang sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sah seharusnya ditolak untuk dilayani atau diminta jaminan serta verifikasi tambahan yang ketat.
Ketiadaan kepatuhan terhadap aturan ini terbukti sudah menyulitkan jalannya proses hukum. Adhitya mengambil contoh kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan mantan Kepala Dusun di wilayah Kecamatan Marusu yang sedang berjalan saat ini. Berdasarkan keterangan yang diterima, terduga pelaku tidak menyerahkan identitas dirinya kepada resepsionis wisma saat akan menginap, sehingga namanya tidak tercatat dalam daftar kedatangan tamu.
“Kondisi ini jelas menghambat penyelidikan kepolisian. Karena tidak ada data yang tercatat di lokasi kejadian, bahkan resepsionis wisma tersebut sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi,” jelas Adhitya.
Lebih jauh, kelonggaran pengawasan ini juga dikhawatirkan membuka celah bagi praktik pelanggaran lain, seperti prostitusi terselubung maupun penyalahgunaan tempat tinggal yang disamarkan sebagai usaha penginapan.
Oleh karena itu, Kompak Indonesia meminta Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maros untuk segera memperbaiki dan memperketat sistem pengawasan serta pengendalian terhadap seluruh unit usaha jasa akomodasi di daerah ini. Pengawasan berkala, penegakan sanksi administratif terhadap pelanggar, serta pembinaan kepada pengelola tempat menginap harus segera digalakkan agar aturan yang sudah ada tidak sekadar menjadi pajangan semata.
“Kami minta Dinas Pariwisata hadir dan bekerja sesuai tugas pokok fungsinya. Jangan sampai kelalaian pengawasan mengorbankan kepentingan hukum dan keamanan masyarakat luas di Kabupaten Maros,” pungkas Adhitya. (Bang Amin)













