Kompak Indonesia: Polres Maros Tak Berani Sentuh Tambang Galian C Ilegal, Ada Apa?

MEDIAMATARAKYAT.INFO, MAROS – Isu dugaan penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Maros kembali mencuat ke permukaan setelah sempat mereda beberapa bulan. Maraknya aktivitas ini memicu kritik tajam dari pengamat dan elemen masyarakat yang menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, menegaskan bahwa maraknya tambang galian C yang beroperasi di berbagai titik tak lepas dari ketiadaan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian di lingkungan Polres Maros.

“Selama ini kegiatan penambangan ilegal ini seolah-olah dibiarkan begitu saja. Pihak kepolisian terkesan tidak berani menyentuh sedikit pun masalah ini, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat luas,” tegas Adhitya dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Melihat kondisi yang semakin tidak menentu, Adhitya meminta kepada Kapolres Maros yang baru saja menjabat untuk segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga beroperasi secara ilegal. Ia menyebutkan sejumlah wilayah rawan yang menjadi sorotan utama, meliputi Kecamatan Moncongloe, Tanralili, Tompobulu, Mandai, hingga Bantimurung.

Praktik penambangan tanpa izin ini dinilai meresahkan warga sekitar karena sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, kerusakan jalan akibat beban truk berlebih, serta masalah debu dan erosi. Menurut aturan perundang-undangan (UU Minerba), aktivitas ini terancam hukuman berat hingga pidana penjara, namun di lapangan terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.

Adhitya berharap pimpinan kepolisian yang baru dapat membawa angin segar dan keberanian untuk menindak tegas pelaku, sehingga keadilan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Maros dapat terjaga kembali. (Resa)

Writer: Resa Saputra Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *