Korban Siap Lapor Polisi, Koordinator Arisan di Maros Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

MEDIAMATARAKYAT.INFO, MAROS — Kasus sengketa uang arisan senilai Rp12 juta yang dialami Tina Alwi memiliki landasan hukum yang kuat untuk ditindak secara pidana. Koordinator arisan berinisial GSW yang menyerahkan uang milik Tina kepada penagih utang tanpa persetujuan pemilik sah, berpotensi melanggar aturan penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan.

Tindakan GSW menyerahkan hak orang lain kepada pihak ketiga tanpa kuasa tertulis maupun persetujuan jelas, memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Secara hukum, koordinator memegang uang itu karena kepercayaan peserta, namun menggunakannya secara melawan hukum.

Dasar Hukum yang Bisa Diterapkan:

✅ Pasal 372 KUHP (Lama) / Pasal 486 KUHP Nasional (UU No.1/2023):

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Uang arisan adalah milik Tina; GSW hanya pengelola, bukan pemilik. Menyerahkannya ke pihak lain sama dengan menguasai secara tidak sah.

✅ Pasal 374 KUHP / Pasal 488 KUHP Baru (Pemberatan karena Hubungan Kepercayaan) :

Jika terbukti penguasaan itu dilakukan karena jabatan/kepercayaan sebagai koordinator, ancaman bisa lebih berat (maksimal 5 tahun), karena menyalahgunakan amanah .

✅ Aspek Perdata: Pasal 1365 KUHPerdata:

Setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain mewajibkan ganti rugi penuh, termasuk biaya dan kerugian lain yang diderita Tina.

Tina menegaskan tidak pernah memberi kuasa kepada penagih maupun kepada GSW untuk mengalihkan haknya. Ia memberi batas waktu hingga Senin, 7 September 2026. Jika uang tidak dikembalikan, laporan polisi akan disertai bukti dan pasal tersebut untuk menuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata. (Resa)

Writer: Resa Saputra Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *