MEDIAMATARAKYAT.INFO, GOWA– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9). Kegiatan yang berpusat di Aula Rutan Malino ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar.
Agenda utama sidang tersebut adalah pembahasan pengusulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 12 warga binaan yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang ini merupakan tahapan krusial dalam proses pemberian hak integrasi. Dalam pelaksanaannya, tim menilai secara mendalam berbagai aspek, mulai dari perkembangan perilaku selama di tahanan, kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif, hingga kesiapan mental dan sosial warga binaan untuk kembali berintegrasi di tengah masyarakat.
Kegiatan sidang secara virtual ini menjadi bukti sinergi yang terjalin antarunit kerja. Hal ini dinilai efektif dalam menjamin proses pengusulan hak integrasi berjalan transparan, objektif, tepat prosedur, dan efisien.
Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang sesuai aturan serta memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Sidang TPP ini sangat penting agar pengusulan Pembebasan Bersyarat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Kami berharap warga binaan yang diusulkan ini dapat terus menunjukkan perubahan positif dan siap kembali berkontribusi di masyarakat,” tegas Dedy.
Melalui kegiatan ini, Rutan Malino semakin memperkuat kerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Bapas Makassar demi mendukung pelaksanaan pembinaan yang bermutu serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara berkeadilan. (Merna)













