MEDIAMATARAKYAT.INFO, MAROS – Praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.90.588 yang berlokasi di kawasan Bandara Lama, Kabupaten Maros, diduga kuat terlibat melayani jaringan pelangsir ilegal jenis Bio Solar dengan modus operandi yang terencana, yaitu melakukan pengisian berulang kali menggunakan kode batang atau barcode yang berbeda-beda.
Dugaan ini mengemuka dari gelombang laporan masyarakat dan sejumlah sopir logistik yang merasa dirugikan. Mereka menuding maraknya praktik “mafia BBM” di lokasi tersebut menjadi pemicu utama terjadinya kelangkaan pasokan di lapangan serta antrean kendaraan yang sangat panjang dan berlarut-larut. Indikasi mengarah pada adanya kerja sama terselubung antara para pelangsir dengan oknum petugas yang bertugas di SPBU.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, operasi ilegal ini berjalan dengan menggunakan modifikasi kendaraan yang mencurigakan. Para pelaku umumnya menggunakan armada berupa truk dump maupun minibus yang telah diubah struktur tangkinya. Sebagian besar dilengkapi dengan tandon tambahan yang berkapasitas sangat besar, berkisar antara 1 hingga 3 ton, yang dipasang di bagian atas muatan atau terhubung langsung dengan tangki utama. Alat tersebut memungkinkan mereka menyedot Bio Solar dalam jumlah yang jauh melampaui batas kewajaran kendaraan operasional biasa.
Cara yang ditempuh untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian adalah dengan melakukan pengisian berulang kali. Para pelaku mengantre dan mengisi bahan bakar hingga ratusan liter per hari dilokasi yang sama dengan menggunakan barcode atau identitas transaksi yang berbeda agar tidak terdeteksi sebagai pembelian berlebih.
Akibat praktik licik ini, pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh pengguna resmi menjadi terkuras dan menimbulkan kelangkaan yang parah. Sopir-sopir truk dan pelaku usaha logistik yang berhak mendapatkan jatah subsidi justru menjadi korban, terpaksa mengantre berhari-hari dengan kendaraan yang mengular panjang karena kehabisan stok atau terhambat oleh penguasaan pasar yang tidak sehat tersebut.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya menegaskan bahwa tindakan melansir, menimbun, serta memanipulasi distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Adhitya juga menjelaskan tidak hanya pengemudi atau pelaku lapangan, pihak pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama atau memfasilitasi mafia BBM juga akan dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina. Sanksi tersebut mencakup penghentian total pasokan BBM bersubsidi hingga pencabutan izin operasional usaha jika terbukti melanggar aturan distribusi dan menyalahi prosedur pelayanan publik.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan manajemen Pertamina segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan di lokasi tersebut guna memutus mata rantai kelangkaan buatan yang merugikan banyak pihak ini. (Supardi)













