MEDIAMATARAKYAT.INFO, MAROS – Kawasan industri dan pergudangan Pattene Business Park inisiasi pengusaha properti nasional Ronal Gosali menjadi sorotan tajam Kompak Indonesia. Pasalnya, setelah beroperasi selama 13 tahun, kawasan ini terbukti tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat minimal 10 persen sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, ketentuan perizinan lingkungan maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, menegaskan ketiadaan alokasi hijau tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan itu mewajibkan total RTH suatu wilayah mencapai 30 persen, di mana 10 persen di antaranya wajib disediakan sebagai RTH privat oleh badan usaha atau pengelola kawasan. Standar ini dipertegas lewat ketentuan teknis Peraturan Menteri Perindustrian yang mewajibkan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal 10 persen dari luas keseluruhan kawasan industri.
“Beroperasi belasan tahun tapi kewajiban dasar demi kualitas lingkungan dan keseimbangan tata ruang tidak dipenuhi. Ini menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap komitmen yang disepakati saat perizinan,” tegas Adhitya. (20/8/2026)
Secara hukum, pengabaian kewajiban lingkungan dan tata ruang yang berlangsung lama dapat dikenai sanksi administratif berjenjang: mulai teguran tertulis, kewajiban perbaikan batas waktu, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha dan izin lokasi melalui mekanisme pengawasan tata ruang daerah.
Menyikapi hal ini, Kompak Indonesia mendesak instansi terkait segera mengambil langkah evaluasi dan penindakan:
- Dinas Lingkungan Hidup: Memeriksa kesesuaian pelaksanaan dokumen AMDAL/UKL‑UPL dan kelalaian penyediaan fasilitas lingkungan;
- Kantor Pertanahan/ATR/BPN: Melakukan verifikasi pemanfaatan ruang sesuai izin lokasi dan RDTR lewat jalur pengaduan resmi;
- Lembaga Perizinan: Meninjau ulang kelayakan izin berusaha dalam sistem OSS mengingat pelaksanaan tidak sejalan komitmen awal.
Adhitya mengingatkan pembangunan ekonomi tak boleh bertentangan dengan peraturan perlindungan lingkungan dan tata ruang yang sudah disusun demi kepentingan masyarakat luas. “Kami harap pengelola segera memenuhi porsi RTH sesuai ketentuan atau pemerintah daerah dan instansi pusat mengambil langkah penegakan aturan secara konsisten,” tegas Adhitya.
Tim hukum Kompak Indonesia juga sementara menyiapkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup agar ada tindak lanjut yang serius.
Perlu diketahui salah satu permasalahan terkait dengan pemanasan global adalah semakin meningkatnya alih fungsi dari lahan Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH) disini dapat berupa taman buatan maupun lapangan hijau yang ditujukan untuk menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem.
Kawasan industri sering kali diidentikkan dengan infrastruktur yang padat dan aktivitas ekonomi yang sibuk. Namun, integrasi ruang terbuka hijau dalam kawasan industri memiliki dampak positif yang signifikan, baik bagi lingkungan maupun bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam sebuah kawasan industri maupun pergudangan tentu harus memiliki Ruang Terbuka Hijau, hal tersebut bertujuan untuk mengatasi permasalahan tata ruang sekaligus mengendalikan dampak pembangunan terhadap lingkungan akibat aktivitas industri. Selain itu juga salah satu fungsi dengan penerapan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan industri adalah sebagai area yang dapat mereduksi polusi kawasan industri juga sebagai area mitigasi dan evakuasi apabila terjadi bencana. (Reeyn)













