Pelangsiran Pertalite di SPBU Caile Belum Tuntas, IMM Bulukumba : Apakah Ada Main Mata?

MEDIAMATARAKYAT.INFO, BULUKUMBA — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba kembali melayangkan kritik keras dan sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayahnya, Minggu (16/8/2026).

Dugaan praktik ilegal tersebut kembali ditemukan pada SPBU Nomor 74.925.39 yang berlokasi di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Hal ini bukan kali pertama praktik serupa disorot, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memuaskan dari pihak berwenang.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnusa, menegaskan bahwa pembiaran yang berlarut-larut ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Modus yang ditemukan di lapangan mencakup pembelian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah tidak wajar (pelangsiran), penggunaan kendaraan atau identitas yang tidak sesuai, penimbunan, pengangkutan menggunakan jerigen, hingga dugaan penjualan kembali ke luar kabupaten demi meraup keuntungan pribadi.

“Ini adalah teguran dan peringatan kedua dari IMM Bulukumba untuk SPBU 74.925.39 Caile. Sangat disayangkan, keresahan publik kami sebelumnya terkesan diabaikan. Pihak SPBU masih leluasa melayani dugaan praktik pelangsiran Pertalite, sementara Polres Bulukumba seolah tutup mata. Jangan salahkan publik jika berasumsi ada indikasi pembiaran atau ‘main mata’ antara oknum SPBU dengan pihak-pihak tertentu,” tegas Revais Lesnusa.

Revais mengingatkan bahwa BBM subsidi jenis Pertalite dibiayai oleh uang negara dan dialokasikan khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, seperti nelayan, petani, tukang ojek, dan pelaku UMKM. Praktik pengangkutan, penyimpanan, serta niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

IMM Bulukumba juga menyinggung komitmen Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada tahun 2026 yang kian memperketat pengawasan melalui pengendali QR Code, surat rekomendasi, dan monitoring lapangan. Oleh karena itu, manipulasi data kendaraan maupun pengisian berulang di SPBU 74.925.39 Caile harus diusut tuntas hingga ke akar rantai distribusinya.

“Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada sopir atau pelangsir di lapangan. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama BPH Migas dan Pertamina harus mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya, mulai dari mekanisme transaksi di SPBU 74.925.39 Caile, penggunaan data kendaraan, hingga dugaan penjualan kembali ke luar daerah. Sebab BBM subsidi adalah hak bagi yang diperuntukan, bukan komoditas bisnis pribadi,” tambah Revais.

Dengan ini PC IMM Bulukumba memberikan ultimatum kepada Polres Bulukumba untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap SPBU 74.925.39 Caile tanpa menunggu persoalan ini menjadi gejolak massa yang besar.

Hal tersebut juga ditujukan kepada BPH Migas & PT Pertamina (Persero) agar melakukan audit menyeluruh terhadap SPBU 74.925.39 Caile serta memberikan sanksi paling tegas — termasuk pemblokiran pasokan BBM hingga pencabutan izin operasional — jika terbukti membiarkan penyalahgunaan Pertalite secara berulang.

Disisi lain, pemerintah Kabupaten Bulukumba juga diminta aktif mengawasi dan memastikan distribusi BBM subsidi di seluruh SPBU di Bulukumba tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat bagi warga.

“Namun untuk hari ini, pertanyaan publik kini tertuju kepada aparat: Apakah dugaan bisnis BBM subsidi di SPBU 74.925.39 Caile ini akan segera ditelusuri atau justru dibiarkan berlarut-larut?” tanya Revais dengan nada ketus. (Fachrul NT)

Writer: Fachrul NTEditor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *