Kelurahan Daya Siap Terapkan Wajib Pemilahan Sampah Mulai 1 Agustus 2026

mediamatarakyat.info, MAKASSAR – Pemerintah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan kebijakan wajib pemilahan sampah rumah tangga yang resmi berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut aturan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan setiap rumah tangga memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik, dan residu. Aturan ini diterapkan seiring tidak diperbolehkannya lagi sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA, sehingga lokasi tersebut hanya boleh menerima sampah jenis residu saja.

Lurah Daya, Andhika Agrianto, menjelaskan persiapan telah dilakukan sejak Maret 2026 dengan melibatkan seluruh Ketua Rukun Warga (RW) sebagai garda terdepan penyebaran informasi kepada warga.

“Sejak Maret kami sudah mengumpulkan seluruh ketua RW dan menjelaskan perubahan sistem pengelolaan sampah. Setelah itu mereka kami minta turun langsung ke rumah-rumah warga untuk menyampaikan bahwa sampah sudah harus dipilah sebelum diangkut,” ujar Andhika saat ditemui, Senin (27/7/2026).

Selain sosialisasi tatap muka, Kelurahan Daya juga memasang spanduk dan menyebarkan selebaran berisi panduan pemilahan sampah. Di sejumlah Rukun Tetangga (RT) bahkan telah disiapkan contoh tempat sampah terpilah untuk edukasi langsung warga.

Andhika mengakui penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan mulus, masih terdapat sebagian warga yang meragukan dan mempertanyakan manfaat pemilahan sampah. Namun pihaknya telah membekali para ketua RW dengan penjelasan lengkap untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat.

“Namanya kebijakan baru tentu ada yang menolak dan mempertanyakan manfaatnya. Karena itu kami sudah menyiapkan ketua RW agar bisa menjelaskan tujuan program ini kepada masyarakat,” tambah Andhika.

Untuk mendukung keberhasilan program, kelurahan juga terus memperkuat sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Hingga saat ini telah tersedia 18 unit Tempat Edukasi dan Bank Organik (TEBA), serta empat unit lainnya masih dalam tahap pembangunan. Sementara itu, satu fasilitas pengolahan sistem open windrow telah selesai dibangun dan tiga sisanya masih dikerjakan untuk mengolah sampah organik langsung di lingkungan warga.

Andhika berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sebab keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran bersama.

“Program ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat sendiri. Kalau dikelola dengan baik, sampah memiliki nilai dan bisa memberikan manfaat,” ucap Lurah Daya.

Senada dengan itu, Sekretaris Kelurahan Daya, Ragiliani Septiani, menegaskan seluruh sampah rumah tangga tetap akan diangkut petugas asalkan sudah dipilah sesuai jenisnya.

“Yang penting dipilah, sampah organik dipisahkan, plastik dipisahkan, begitu juga residu. Kami juga terus mendorong pembangunan TEBA agar sampah organik bisa diolah di lingkungan masing-masing,” jelas Ragiliani.

Ia mengakui upaya edukasi masih perlu diperkuat berkelanjutan. Selain itu, pembangunan bank sampah tingkat kelurahan juga sedang disiapkan untuk mengelola sampah anorganik yang bernilai ekonomi.

Ragiliani menambahkan, ke depan pihaknya akan mengusulkan penambahan anggaran untuk penyediaan tempat sampah terpilah, mengingat masih banyak warga yang belum memiliki wadah pemisahan sampah di rumah masing-masing.

“Kami berharap perubahan sistem ini menjadi langkah awal Makassar meninggalkan kebiasaan open dumping dan menjadi contoh kota dalam pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” pungkas Ragiliani.  (Resa)

Writer: Resa Saputra Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *