mediamatarakyat.info, MAROS – Proyek penimbunan lahan perumahan yang berlokasi di Jalan Palisi, Wilayah Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan serius. Proyek yang berada di bawah nama Perumahan JinggaLand Palisi diduga kuat menggunakan material tanah urug yang berasal dari sumber pertambangan tanpa izin.
Hal tersebut diungkapkan secara tegas oleh Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Adhitya, saat ditemui awak media di lokasi terkait.
” Kami selaku pihak perumahan tidak tahu menahu terkait izin tambang yang digunakan karena jobnya masing-masing berbeda, tapi materialnya berasal dari tambang pak Hendra,” ujar Salah seorang penanggungjawab kegiatan penimbunan tersebut.
Menurut keterangan Adhitya, material urugan yang digunakan untuk penimbunan lahan perumahan tersebut dilacak berasal dari salah satu lokasi tambang yang berada di wilayah Desa Pattontongang, Kecamatan Mandai. Lokasi tambang itu sendiri dikelola oleh pihak yang bernama Hendra.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang penanggungjawab kegiatan saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.
Berdasarkan hasil penelusuran, tambang yang dikelola Hendra tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Dengan demikian, seluruh material tanah dan batuan yang dihasilkan dari lokasi tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai material pertambangan ilegal.
Adhitya mengingatkan, penggunaan material hasil tambang tanpa izin mengandung konsekuensi hukum yang berat bagi pihak pengembang maupun pihak yang terlibat.
Secara umum, perbuatan memperoleh, memanfaatkan, atau menggunakan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan. Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa yang membeli, menerima, menyimpan, atau menggunakan barang hasil kejahatan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal setara dengan ketentuan yang berlaku .
Selain itu, ketentuan yang lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
– Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Lebih lanjut mengatur bahwa setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menggunakan bahan tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah, juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Artinya, bukan hanya penambang yang bisa diproses hukum, tetapi pengembang yang menggunakan material tersebut juga bisa dianggap turut serta dan terancam sanksi pidana yang sama beratnya,” tegas Adhitya.
Menyikapi temuan ini, Kompak Indonesia meminta kepada instansi teknis terkait baik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, maupun Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera turun melakukan pemantauan dan verifikasi langsung di lapangan.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa material yang digunakan memang berasal dari tambang ilegal, maka kami menuntut kegiatan penimbunan di lokasi perumahan JinggaLand Palisi segera dihentikan sementara hingga proses hukum selesai dan kejelasan sumber material terpenuhi,” ujar Adhitya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap rantai pasok material konstruksi, guna menjamin kepatuhan hukum serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan tanpa izin.
Sampai berita ini release, pihak pengembang pengelola tambang di Mandai belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak pemilik tambang. (Faisal)













