Puluhan Konsumen Grand Mutiara Residen Lapor Hukum, Pengembang Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

mediamatarakyat.info, MAROS – Perselisihan antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat dan menyita perhatian publik di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pada Kamis (02/07/2026), puluhan warga yang tergabung dalam kelompok pemilik Perumahan Grand Mutiara Residen melakukan aksi menuntut tanggung jawab sekaligus pengembalian seluruh uang pembayaran mereka kepada pihak pengembang.

Aksi ini didorong oleh ketidakpuasan yang telah berlangsung lama. Meski seluruh konsumen tersebut telah melunasi kewajiban pembayaran rumah secara penuh dan sah menurut perjanjian, pihak pengembang dinilai tidak bersikap transparan serta tidak kunjung menyerahkan sertifikat hak milik yang menjadi bukti sah kepemilikan aset.

Karena jalan damai tidak membuahkan hasil dan kejelasan tidak kunjung didapat, para konsumen akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum kelompok pemilik Perumahan Grand Mutiara Residen, Muh. Ahyar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini kini telah resmi masuk ke ranah proses pidana.

“Persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini menyangkut legalitas hak kepemilikan, di mana pihak pengembang tidak memberikan kejelasan terkait sertifikat yang seharusnya menjadi hak klien kami,” ujar Muh. Ahyar dengan tegas.

Salah satu pemilik rumah yang juga merasakan dampak langsung, Marlina, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia mengaku telah memegang bukti pelunasan resmi dari pengembang, namun hingga saat ini nasib asetnya masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Kami sangat kecewa dengan pihak pengembang. Rumah sudah lunas, tapi sertifikatnya tidak pernah diberikan dengan alasan yang sama sekali tidak masuk akal dan tidak jelas,” keluh Marlina saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum konsumen yang dikonfirmasi di lingkungan Pengadilan Negeri Maros berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, tuntas, dan transparan.

Pihaknya mendesak majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk memulihkan hak-hak konsumen yang dirugikan, serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus sengketa properti ini kini menjadi sorotan utama masyarakat di wilayah Butta Salewangang, yang menanti bagaimana penegak hukum akan menuntaskan persoalan yang merugikan banyak pihak ini. (Faisal)

Writer: FaisalEditor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *