Penonaktifan Sementara Kadus Corawalie, Japar Fattah : Bukan Pemberhentian Tetap

mediamatarakyat.info, MAROS – Penonaktifan Kepala Dusun Corawalie menuai reaksi keras dari pihak yang bersangkutan. Menanggapi hal itu, Kepala Desa Pabentengang, Japar Fattah, memberikan penjelasan resmi agar peristiwa ini tidak melebar dan menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Japar Fattah menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah desa adalah penonaktifan untuk sementara waktu, bukan pencopotan atau pemberhentian tetap dari jabatan. Keputusan ini diambil mengingat saat ini sedang berlangsung proses hukum di Polres Maros terkait dugaan kasus pelecehan yang melibatkan Kepala Dusun Corawalie sebagai terlapor.

“Penonaktifan ini juga didasari permintaan dari pihak korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke pemerintah desa. Tujuannya agar pengurusan administrasi dan pelayanan pemerintahan di dusun tetap berjalan lancar tanpa terganggu selama proses hukum berlangsung,” jelas Japar. (12/6/2026)

Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah bersama perwakilan warga Dusun Corawalie serta sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Desa Pabentengang.

Salah satu warga setempat bernama Muma menyatakan sependapat dengan langkah itu. Menurutnya, selama ada proses hukum yang sedang berjalan, sudah selayaknya pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan sementara demi menjaga kredibilitas jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Adhitya selaku pendamping korban juga mengonfirmasi bahwa langkah ini murni atas permintaan warga dan keluarga korban. Ia menegaskan kembali bahwa penonaktifan bersifat sementara, bukan pemberhentian tetap, sebagaimana tertuang jelas dalam berita acara hasil musyawarah.

“Langkah ini sudah tepat. Tujuannya agar proses pemerintahan tetap berjalan baik dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat,” ujar Adhitya.

Selain itu, perlu diketahui bahwa Kepala Dusun Corawalie diangkat melalui penunjukan langsung, bukan melalui proses pemilihan. Sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku, status jabatannya hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (Karno)

Writer: KarnoEditor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *