mediamatarakyat.info, MAROS – Persoalan tanah garapan di kawasan Home Base, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, kembali mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah ahli waris purnawirawan serta pemilik lahan mengaku dirugikan karena ditemukan ketidaksesuaian antara luas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun dengan data yang tercantum dalam sertifikat yang telah diterbitkan.
Perkara ini bermula dari adanya klaim atas sebagian lahan yang disebutkan telah dibeli oleh Safar, mantan Babinsa Je’ne Taisa, dari pemilik sebelumnya bernama Dg. Salle. Namun, menurut penjelasan ahli waris, sebelum proses sertifikasi dilaksanakan, pengukuran batas dan luas lahan sudah dilakukan bersama almarhum Ahmad Gunawan selaku pihak yang menguasai tanah tersebut.
Pihak keluarga menegaskan bahwa penguasaan tanah tersebut memiliki dasar yang kuat. Lahan tersebut awalnya digarap sejak tahun 1964 oleh almarhum Domeng Yunus, kemudian diwariskan kepada putranya, almarhum Ahmad Gunawan, dan kini menjadi hak waris yang dikelola oleh istrinya, Nurbiati.
Kasus ini mendapatkan pendampingan dari Organisasi Masyarakat Kiwal Garuda Hitam Maros. Ketua Kiwal Garuda Hitam Maros, Andi Baso Mananring atau akrab disapa ABM, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kasus rakyat ini harus menjadi atensi bagi pemerintah. Jangan diam terhadap persoalan yang dialami masyarakat,” tegas ABM. (4/6/2026)
Ia juga menyoroti adanya indikasi ketidakberesan dalam dokumen resmi. “Ada keganjalan dalam kasus ini, karena luas penguasaan lahan tidak sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat yang telah terbit. Diduga pula terjadi penyerobotan di atas lahan tersebut,” tambah ABM.
Nurbiati Gunawan, istri almarhum Ahmad Gunawan sekaligus cucu dari almarhum Domeng Yunus, menyatakan dirinya dan keluarga menjadi pihak yang sangat dirugikan. Menurutnya, sebelum proses sertifikasi, luas dan batas tanah telah disepakati bersama melalui pengukuran yang melibatkan berbagai pihak.
Namun setelah sertifikat diterbitkan, data yang tercantum ternyata tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ia menduga terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian saat pengukuran yang melibatkan aparat desa pada masa itu.
Sejumlah saksi turut memberikan keterangan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut. Salah seorang saksi berinisial L menyatakan siap bersaksi sesuai fakta yang diketahuinya dan membenarkan riwayat penguasaan yang disampaikan ahli waris.
Saksi lainnya, berinisial K anak dari almarhum purnawirawan M. Tang Galib menjelaskan bahwa tanah garapan tersebut telah dikelola keluarganya sejak tahun 1964. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut pernah dikelola oleh Dg. Habo, yang hanya berperan sebagai penggarap di bawah pengawasan Dg. Nuru yang ditugaskan oleh M. Tang Galib. Namun dalam perkembangannya, sebagian lahan tersebut justru beralih status dan disertifikatkan atas nama Dg. Habo tanpa sepengetahuan dan izin keluarga almarhum M. Tang Galib.
Sementara itu, saksi berinisial I mengungkapkan anak dari almarhum purnawirawan Jafar mengaku pernah mendengar pernyataan bahwa sebagian lahan yang dipersoalkan akan dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sebelumnya. Hal senada juga disampaikan oleh saksi Rifka, yang menyebutkan bahwa Ikbal Bannu (almarhum) anak dari Dg. Roa pernah menyatakan status kepemilikan yang sempat tercatat atas namanya dilakukan atas saran aparat desa dan rencananya akan dikembalikan kepada pemilik hak yang sah.
Dari berbagai keterangan yang terhimpun, diketahui bahwa kawasan Home Base di Simbang dulunya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan bagi para purnawirawan dengan luas sekitar 5,7 hektare, terpisah dari lahan masyarakat sekitar.
Menyikapi hal ini, masyarakat berharap pemerintah terkait dapat bertindak transparan dan melakukan penelusuran mendalam terhadap riwayat penguasaan serta keabsahan proses penerbitan sertifikat. Hal ini dinilai penting agar keadilan dapat tercapai dan mencegah terjadinya konflik tanah yang berkepanjangan di tengah masyarakat. (Reeyn)













