3 Pelaku Curas di Maros Dibekuk Tim Jatanras Polres Maros

mediamatarakyat.info, MAROS – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Dalam operasi pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 20 Mei 2026 lalu. Kejadian berlangsung di Jalan Poros Maros–Bantimurung, tepatnya di Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung. Korban, seorang sopir truk ekspedisi, saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan untuk beristirahat sembari menunggu bengkel di sekitar lokasi mulai beroperasi.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Saat korban sedang beristirahat di dalam kabin truk, tiba-tiba dua orang pelaku datang menghampiri kendaraan. Tanpa basa-basi, pelaku langsung membuka pintu kendaraan dan melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa badik serta busur panah.

“Saat korban sedang beristirahat, dua pelaku datang menghampiri kendaraan korban. Pelaku kemudian membuka pintu kendaraan dan mengancam korban menggunakan busur panah dan badik. Karena merasa takut dan terancam nyawanya, korban pun menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya. Setelah berhasil mengambil barang berharga, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap AKP Ahmad kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke kantor Polres Maros untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan informasi, serta menelusuri jejak para pelaku. Hasilnya, pada tanggal 30 Mei 2026, petugas berhasil memetakan keberadaan para tersangka yang ternyata berada di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial T (24), R (27), dan A (24).

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Diungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku, yakni T dan R, sempat melakukan perlawanan fisik dan berupaya melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam aksinya. Meskipun petugas telah memberikan peringatan berulang kali sesuai prosedur operasi standar, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh kedua pelaku.

Berangkat dari kondisi tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas namun tetap terukur guna menaklukkan pelaku. Akibat perlawanan tersebut, kedua pelaku mengalami cedera ringan dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke kantor kepolisian.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kuat, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, satu unit telepon genggam milik korban yang berhasil ditemukan, serta dua file rekaman video yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

AKP Ahmad menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Maros dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Maros dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat, apabila menjadi korban kejahatan atau mengetahui adanya tindak pidana, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Ahmad.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan atau tindak pidana lainnya. (Arjun)

Writer: Arjun Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *