mediamatarakyat.info, MAROS | Fenomena Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau yang dikenal luas sebagai aktivitas penambangan ilegal, khususnya jenis galian C, belakangan ini kian marak terjadi di Kabupaten Maros.
Aktivitas ini bukan hanya menjadi sorotan tajam sejumlah media online, tetapi juga memicu kekhawatiran dan kemarahan di kalangan masyarakat luas karena dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah ini, sejatinya dipicu oleh beberapa faktor krusial, antara lain lemahnya tata kelola pertambangan, masalah struktural birokrasi, hingga dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat atau praktik pembekingan yang membuat pelaku merasa kebal hukum.
Menanggapi kondisi yang semakin meresahkan ini, Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa menjamurnya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Maros diduga kuat terjadi karena adanya pembiaran aktif dari masing-masing Kepala Desa di lokasi tambang tersebut.
Menurut Adhitya, posisi Kepala Desa sangat strategis dan memegang peran vital dalam pengawasan wilayah. Meski kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di ranah pemerintah pusat atau provinsi, Kepala Desa adalah pihak garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga dan mengetahui persis kondisi riil di lapangan.
“Kepala Desa adalah mata dan telinga pemerintah di tingkat terbawah. Jika ada aktivitas pengerukan atau penambangan besar, mustahil Kepala Desa tidak tahu. Oleh karena itu, jika hal ini terus terjadi, sangat patut diduga ada unsur pembiaran, kerjasama, atau ketidakpedulian dari pemimpin desa setempat,” ujar Adhitya. (30/5/2026)
Untuk memutus mata rantai PETI dan memaksimalkan peran pengawasan, Adhitya menekankan setidaknya ada empat langkah dan tanggung jawab konkret yang wajib dilakukan oleh setiap Kepala Desa:
1. Pemantauan Lapangan Secara Rutin
Bersama perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat, Kepala Desa wajib melakukan pengecekan berkala di titik-titik wilayah yang memiliki potensi menjadi lokasi penambangan. Pemantauan ini harus dilakukan secara mendadak dan rutin agar pelaku tidak memiliki celah untuk beroperasi.
2. Sosialisasi dan Edukasi Aturan Hukum
Kepala Desa wajib memberikan pemahaman dan edukasi kepada seluruh warga mengenai bahaya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar, serta ancaman hukum pidana bagi pelakunya. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan tanpa izin dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
3. Pelaporan Langsung ke Penegak Hukum
Jika ditemukan indikasi atau bukti nyata aktivitas pengerukan ilegal, Kepala Desa tidak boleh diam. Ia wajib segera berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek maupun Polres, serta aparat penegak hukum lainnya. Sikap diam dianggap sebagai bentuk dukungan tak langsung terhadap kejahatan.
4. Cegah Pembiaran dan Siap Bertanggung Jawab
Adhitya mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan adalah mutlak kewajiban Kepala Desa. Jika terbukti pembiaran terjadi, atau jika aktivitas ilegal terus berlangsung lama di wilayahnya tanpa ada laporan, maka Kepala Desa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara moral maupun administratif.
“Kepala Desa memegang otoritas di wilayahnya. Jika wilayahnya rusak, lingkungannya hancur akibat ulah penambang liar, dan ia diam saja, maka ia telah gagal memegang amanah. Diamnya Kepala Desa adalah bentuk pembiaran yang melanggengkan kejahatan,” tegas Adhitya menutup pernyataannya. (Arjun)













