mediamatarakyat.info, MAKASSAR | Maraknya pelanggaran aturan jam operasional oleh sejumlah tempat usaha hiburan dan kafe di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini menjadi sorotan serius. Secara spesifik, pelanggaran masif dan terang-terangan ini terjadi di sejumlah kafe yang beroperasi di kawasan strategis Kima Square.
Fakta di lapangan ini diungkapkan secara tegas oleh Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, saat ditemui awak media di salah satu warkop di Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Sabtu (30/5/2026).
Dalam keterangannya, Adhitya menyayangkan kondisi yang terjadi. Ia menyoroti bagaimana aktivitas operasional sejumlah kafe tersebut yang jelas-jelas melanggar aturan, justru berjalan sangat lancar, tenang, dan seolah kebal hukum tanpa pernah mendapatkan teguran keras apalagi sanksi nyata dari pihak berwenang.
“Saya amati langsung kondisi di lapangan. Beberapa kafe di kawasan Kima Square ini jelas-jelas beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan. Tapi yang menjadi pertanyaan besar dan sangat aneh bagi kita semua, kenapa sampai detik ini mereka bebas-beroperasi? Tidak ada teguran, tidak ada pembubaran, apalagi sanksi tegas. Ini sangat aneh, sebenarnya ada apa di sini?” ujar Adhitya dengan nada kritis.
Aturan Jelas: Wajib Tutup Paling Lambat Pukul 02.00 WITA
Adhitya mengingatkan kembali bahwa landasan hukumnya sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar lagi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011, tepatnya pada Bab VIII Pasal 33 ayat (2), disebutkan secara rinci bahwa usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik, dan tempat hiburan sejenisnya wajib menutup usahanya paling lambat pukul 02.00 WITA.
Ketentuan ini bersifat mengikat, sah secara hukum, dan menjadi parameter utama kepatuhan setiap pelaku usaha di wilayah hukum Kota Makassar.
“Aturannya sudah hitam di atas putih, sangat jelas dan gamblang. Pertanyaannya sekarang: kenapa aparat penegak hukum di lapangan tidak berani menindak? Kenapa aturan yang sudah sah ini seolah tidak berlaku bagi mereka yang beroperasi di Kima Square?” tegas Adhitya.
Lebih jauh, Adhitya menilai bahwa sikap aparat penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta instansi terkait, khususnya jajaran Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, terkesan sengaja melakukan pembiaran. Pihaknya menduga kuat pemandangan aneh ini tidak terjadi begitu saja, melainkan ada tangan-tangan tersembunyi.
“Pemandangan ini sangat mencurigakan. Ketidakhadiran sanksi dan kelanggengan pelanggaran ini mengindikasikan satu hal yang kuat: aktivitas ilegal ini diduga mendapatkan perlindungan atau pembekingan dari oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab. Ada permainan di balik layar yang membuat mereka merasa aman,” ujar Ketua Umum Kompak Indonesia.
Bukan hanya itu, Adhitya juga menyoroti lemahnya intensitas pengawasan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan inspeksi mendadak (SIDAK) atau operasi rutin ke kawasan Kima Square hampir jarang dilakukan. Jarangnya kunjungan pengawasan inilah yang membuat pelaku usaha semakin berani melanggar aturan.
“Pengawasan di sana begitu lemah. SIDAK hampir jarang kita lihat. Akibatnya, mereka makin merasa bebas. Kami dari Kompak Indonesia meminta Walikota Makassar dan pimpinan Satpol PP segera turun tangan. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan Perda hanya menjadi pajangan, sementara oknum malah menjadi tameng pelanggar hukum,” pungkas Adhitya.
Adhitya menambahkan, kami tidak usah menyebut nama cafenya karena tahu semuanya tahu cafe mana saja yang langgar jam operasional.













