mediamatarakyat.info, MAKASSAR | Polda Sulawesi Selatan resmi menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana kejahatan jalanan yang meliputi kategori Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan sebutan 3C. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, SH., MH., turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., M.SI., Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot P Hutagalung, SIK., MH., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, SIK., MH., serta Kabid Propram Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, SIK., MH.
Turut hadir pula Kapolres Pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti, SH., SIK., M.Si., Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, SH., SIK., M.Si., dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, SH., SIK., MH., serta jajaran pimpinan kepolisian lainnya di wilayah hukum Polda Sulsel.
Respons Terhadap Maraknya Kejahatan di Media Sosial
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian untuk melindungi masyarakat. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan dan diskusi di media sosial terkait kasus kejahatan jalanan, penggunaan senjata tajam, hingga penggunaan busur dan anak panah yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
“Ini adalah wujud kami dalam rangka melindungi masyarakat terkait berbagai kasus-kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Sulsel. Dari beberapa hari dan minggu ini, banyak sekali muncul di berbagai medsos terkait dengan kejahatan jalanan, curas, kemudian penggunaan senjata tajam, dalam hal ini busur dan lainnya,” ujar Irjen Pol Djuhandani.
Ia menambahkan bahwa sejak pertama kali menjabat, penanganan kejahatan jalanan ini sudah menjadi prioritas utama. Pihaknya terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. “Kami sebetulnya sudah melakukan berbagai upaya yang dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Sulsel. Saat pertama kali menjabat sebagai Kapolda Sulsel, ini menjadi perhatian dan terus kita laksanakan kegiatan-kegiatan penegakan hukum kemudian perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolda Sulsel.
Menyikapi tren kejahatan yang dinilai sedang meningkat, Kapolda menegaskan akan memperkuat sinergitas dan memberikan dukungan penuh dari tingkat Polda hingga ke kesatuan wilayah. “Dengan naiknya tren kejahatan jalanan, kami akan lebih meningkatkan lagi upaya-upaya yang melibatkan seluruh unsur, bahkan memberikan backup dari Polda ke kesatuan wilayah,” tambahnya.
Data Kejahatan Terkini di Wilayah Sulsel
Dalam tempo satu bulan terakhir, tercatat jumlah total Laporan Polisi (LP) yang diterima Satuan Reskrim di jajaran Polres se-Sulsel mencapai 148 laporan. Berkat operasi dan patroli yang gencar, kepolisian telah berhasil mengamankan 176 tersangka dari berbagai kasus tersebut.
Berikut rincian data per wilayah hukum:
– Polrestabes Makassar: 63 LP – 73 Tersangka
– Polres Pelabuhan: 4 LP – 5 Tersangka
– Polres Maros: 9 LP – 9 Tersangka
– Polres Pangkep: 4 LP – 5 Tersangka
– Polres Barru: 3 LP – 6 Tersangka
– Polres Sidrap: 15 LP – 11 Tersangka
– Polres Parepare: 5 LP – 5 Tersangka
– Polres Soppeng: Nihil
– Polres Wajo: 1 LP – 1 Tersangka
– Polres Bone: 3 LP – 9 Tersangka
– Polres Gowa: 9 LP – 11 Tersangka
– Polres Takalar: 3 LP – 3 Tersangka
– Polres Enrekang: 4 LP – 4 Tersangka
– Polres Jeneponto: 1 LP – 1 Tersangka
– Polres Bantaeng: Nihil
– Polres Bulukumba: 2 LP – 2 Tersangka
– Polres Sinjai: Nihil
– Polres Palopo: 3 LP – 9 Tersangka
– Polres Tana Toraja: Nihil
– Polres Toraja Utara: 1 LP – 1 Tersangka
– Polres Luwu: 1 LP – 4 Tersangka
– Polres Luwu Timur: 1 LP – 1 Tersangka
– Polres Luwu Utara: 1 LP – 1 Tersangka
– Polres Selayar: 1 LP – 2 Tersangka
Dari 148 laporan tersebut, penanganan perkara sudah masuk ke berbagai tahapan hukum: sebanyak 18 LP sudah berada di Tahap II, 14 LP masih dalam proses Tahap I atau sedang dilimpahkan ke Kejaksaan, dan 126 LP masih dalam tahap pemberkasan berkas perkara.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain:
– 1 Unit kendaraan roda empat (Mobil)
– 123 Unit kendaraan roda dua (Motor)
– 2.091 Unit busur dan anak panah
– 96 Senjata tajam (parang, badik, samurai, golok)
– Alat kejahatan (kunci T, linggis)
– Barang bukti lain (Handphone, Emas, Laptop)
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta aturan terkait senjata tajam:
1. Pasal 447 dan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda kategori V hingga Rp500.000.000.
2. Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
3. Pasal 468 UU No.1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
4. Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kapolda Sulsel berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan. (Risal Nur)













