Tim Gabungan Polres Maros Ringkus 10 Anggota Geng Motor, Serang Warga Pakai Busur Panah dan Parang  

mediamatarakyat.info, MAROS | Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bergerak cepat bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan jajaran Polsek Tanralili berhasil meringkus satu komplotan geng motor yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kelompok remaja ini diketahui nekat melakukan penyerangan secara acak terhadap warga menggunakan senjata tajam berjenis busur panah.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pengamanan terhadap para pelaku dilakukan baik saat pengejaran langsung di lokasi kejadian maupun di kediaman para tersangka.

“Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan 10 orang remaja yang merupakan anggota komplotan geng motor dan terlibat langsung dalam aksi penyerangan menggunakan busur panah tersebut. Saat ini mereka sudah berada di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/5/2026).

Aksi brutal kelompok ini diketahui bermula saat mereka melakukan konvoi ugal-ugalan di jalan raya pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut berteriak-teriak memprovokasi, lalu secara tiba-tiba melepaskan anak panah ke arah warga yang sedang melintas maupun warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan.

“Mereka bertindak semena-mena. Saat melintas, mereka melepaskan anak panah sembarangan. Akibat kejadian itu, dua orang warga mengalami luka tancap di bagian punggung dan tangan. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Ahmad.

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraannya secepat mungkin. Namun berkat pemantauan dan gerak cepat tim gabungan, seluruh pelaku berhasil dikepung dan diamankan. Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti utama yang digunakan saat berbuat kejahatan, di antaranya senjata busur panah dan parang.

Menariknya, sebagian besar dari 10 pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus di bawah umur. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, serta akan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kejahatan jalanan yang membahayakan dan mengancam nyawa warga masyarakat. Para pelaku akan kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegas AKP Ahmad.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota geng motor lainnya yang diduga kuat turut terlibat dalam aksi tersebut namun belum tertangkap.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua di wilayah hukum Maros agar lebih ketat dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus ke dalam kelompok atau kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. (Kadir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *