mediamatarakyat.info, MAKASSAR | Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial M.A. (40), warga Kabupaten Kepulauan Selayar. Korban ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan yang berada di wilayah Kota Makassar.
Berkat hasil penyelidikan yang dilakukan, kepolisian pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.B. (40) yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Pria yang diketahui bekerja di sebuah kantor advokat di Makassar itu diamankan petugas di kawasan BTP Blok K, Makassar, pada Rabu malam (20/5/2026).
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/5/2026). “Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan,” tegas AKP Wawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang digabungkan dengan keterangan saksi serta hasil sementara pemeriksaan visum et repertum, polisi menduga korban meninggal dunia akibat konsumsi obat antinyeri dalam dosis berlebih atau overdosis yang diduga diberikan langsung oleh pelaku.
Sebelumnya, personel Polsek Rappocini bersama Tim Identifikasi TKP (Inafis) Polrestabes Makassar dan Dokter Kepolisian dari Biddokkes Polda Sulsel telah mendatangi lokasi kejadian segera setelah menerima laporan penemuan jenazah perempuan di penginapan tersebut. Di lokasi, petugas melakukan pengamatan mendetail dan pengambilan barang bukti. Setelah proses olah tempat kejadian perkara selesai, jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan medis lebih mendalam.
Dari rangkaian penyelidikan dan keterangan saksi yang diperoleh, arah penyidikan kemudian mengerucut pada sosok E.B., yang diketahui merupakan orang terakhir yang berada bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka dan korban telah saling mengenal selama kurang lebih satu tahun. Keduanya berkenalan melalui media sosial dan diketahui sempat menginap bersama di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya berada di penginapan tempat korban ditemukan tewas.
Polisi menduga kuat peristiwa bermula dari rasa cemburu dan sakit hati yang dirasakan pelaku. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sempat bertengkar dengan korban, dan di tengah emosi tersebut ia mencampurkan obat jenis mefenamic acid ke dalam air minum yang kemudian diminumkan kepada korban.
Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain empat unit telepon genggam milik para pihak serta sisa obat-obatan yang ada di lokasi. Barang bukti tersebut kini sedang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik guna menguatkan pembuktian kasus.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Muh Ali Djaras, memastikan bahwa saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Langkah ini diambil agar proses hukum dapat segera berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bang Amin)













