mediamatarakyat.info, Maros |Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan. Acara yang berlangsung di Aula Lapas Maros ini diikuti oleh warga binaan dan para petugas dengan penuh antusias dan perhatian. (21/5/2026)
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan, baik bagi warga binaan maupun aparat pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, tim narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi menyampaikan materi utama mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku, lengkap dengan penjelasan mendalam terkait berbagai perubahan, pembaruan, dan penyesuaian aturan hukum pidana di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, dalam sambutannya menekankan bahwa penyuluhan hukum memegang peran sangat vital dan tidak terpisahkan dari rangkaian proses pembinaan warga binaan.
Menurutnya, bekal pemahaman hukum yang benar dan memadai akan menjadi modal utama bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik, mandiri, dan taat aturan setelah nanti kembali berintegrasi di tengah masyarakat.
“Melalui penyuluhan hukum terkait KUHP Baru ini, kami berharap warga binaan maupun petugas dapat memahami berbagai pembaruan aturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Pemahaman tersebut penting sebagai bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dan dapat menjalani kehidupan yang tertib serta taat aturan setelah kembali ke masyarakat,” ujar Ali Imran.
Suasana kegiatan berjalan sangat interaktif dan kondusif. Peserta tampak aktif menyimak setiap materi yang disampaikan oleh narasumber. Selain pemaparan teori dan pokok-pokok aturan baru, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi serta tanya jawab. Melalui sesi ini, warga binaan dan petugas berkesempatan menggali penjelasan lebih dalam mengenai penerapan pasal-pasal baru, perbedaan dengan aturan lama, serta dampak hukum yang mungkin timbul, sehingga pemahaman yang didapat menjadi lebih utuh dan jelas.
Lapas Kelas IIB Maros menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dan berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat membentuk lingkungan pemasyarakatan yang semakin sadar hukum, tertib, aman, dan kondusif. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi yang erat antara Lapas Maros dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan yang lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada pemulihan warga binaan sesuai tujuan pemasyarakatan. (Merna)













