Diduga Kuat Robert Dalang Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Hj Ramlah

mediamatarakyat.info, MAROS | Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dialami Hj Ramlah kini menjadi sorotan publik. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Robert, yang diketahui terlibat langsung dalam tindakan kekerasan serta merusak barang milik korban, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan menuntut kejelasan proses hukum .

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut menyebabkan Hj Ramlah menderita luka fisik dan mengalami kerugian materiil akibat barang-barang miliknya yang dirusak saat kejadian berlangsung. Kejadian itu langsung memicu keprihatinan warga, yang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan tidak memihak dalam menuntaskan kasus ini.

Pihak keluarga korban menegaskan telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel tertanggal 07 Mei 2026, lengkap dengan bukti dan keterangan awal yang diserahkan kepada penyidik .

Dalam menempuh jalur hukum, Hj Ramlah didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari para ahli hukum, yakni Amir Kadir, SH, Basri Jafar, SH, Burhan Sakra, SH., MH, Muhammad Agung, SH, Awaluddin, SH., MH, Syafaruddin Achmad, S.Sos., SH, serta Muh Agung Anugrah, SH.

“Kami berharap aparat segera memproses laporan ini, mengusut tuntas setiap fakta yang ada, dan memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban. Tidak boleh ada pihak yang dianggap kebal hukum, seluruh tahapan harus berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.

Secara hukum, dugaan tindakan yang dilakukan Robert memiliki dasar pemidanaan yang jelas. Dugaan penganiayaan diancam pasal 351 KUHP, yang mengatur pidana bagi siapa saja yang melakukan kekerasan menyebabkan luka fisik atau rasa sakit. Sementara dugaan pengrusakan barang milik orang lain diatur dalam Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang merusak, membinasakan, atau membuat barang tidak dapat dipakai lagi .

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat dan keluarga korban berharap penyidik segera mengungkap kronologi lengkap, memeriksa saksi dan pihak terlibat, serta memastikan pelaku bertanggung jawab agar ketertiban terjaga dan rasa keadilan terpenuhi.

Pihak kepolisian diimbau untuk mengumumkan perkembangan kasus secara berkala, agar publik mengetahui proses berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada upaya pengaburan fakta dalam kasus yang memancing perhatian ini. (Faisal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *