Jangan Ada Pembiaran! Warga Minta Satpol PP Tindak Tegas Cafe Love Kima Square

MEDIAMATARAKYAT.INFO, MAKASSAR — Aktivitas Cafe Love yang berlokasi di kawasan Kima Square, Kota Makassar, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga mempertanyakan jam operasional tempat usaha tersebut yang diduga masih berlangsung hingga pukul 04.00 WITA, jauh melampaui ketentuan jam usaha yang berlaku.

Kondisi ini tentu menimbulkan keberatan di kalangan warga sekitar. Masyarakat meminta pemerintah Kota Makassar tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kesesuaian jam operasional dengan perizinan yang dimiliki.

Selain persoalan jam operasional, Cafe Love juga diisukan menjual minuman beralkohol jenis Amer. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan legalitas penjualan tersebut, terutama dugaan belum mengantongi izin sesuai dengan golongan yang dipersyaratkan.

“Satpol PP jangan hanya menunggu laporan. Turun langsung ke lapangan dan periksa tempatnya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. (17/9/2026)

Warga juga mendesak Satpol PP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha, kepatuhan jam operasional, serta legalitas peredaran minuman beralkohol di Cafe Love.

Pengawasan di lapangan dinilai sangat penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap tempat usaha yang apabila terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat menegaskan agar pemerintah Kota Makassar segera turun langsung ke lokasi Kima Square. Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga dapat diketahui dengan jelas apakah Cafe Love telah melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan atau justru beroperasi melanggar ketentuan.

“Kalau izinnya lengkap dan operasionalnya sesuai aturan, silakan berusaha. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegas warga.

Sementara itu, Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, menyampaikan hasil pemantauan pihaknya secara tegas. Menurutnya, Cafe Love hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun, dari hasil uji petik yang dilakukan tim investigasi Kompak Indonesia (16/9/2026) berhasil diperoleh satu botol anggur merah yang merupakan minuman beralkohol golongan B.

“Pelanggaran keras yang dilakukan Cafe Love ini harus benar-benar ditindak tegas. Kalau perlu, izinnya dicabut,” ujar Adhitya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Cafe Love belum memberikan klarifikasi apa pun terkait dugaan pelanggaran jam operasional hingga pukul 04.00 WITA maupun dugaan penjualan minuman beralkohol di luar izin yang dimiliki. Masyarakat berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum dan kenyamanan warga. (Resa)

Writer: Resa Saputra Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *