MEDIAMATARAKYAT INFO, BULUKUMBA – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.05 WITA di sebuah tanah kosong yang disewa pelaku di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku yang diamankan berinisial IA (46), warga yang bekerja sebagai petani dan beralamat di Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8292 HW.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Ardri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berangkat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Pelaku membeli BBM Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU wilayah hukum Polsek Ujung Bulu menggunakan mobil pickupnya. Beli tersebut kemudian dibawa ke tanah kosong sewaan itu,” ungkap IPTU Rudi.
Dilokasi persembunyiannya, pelaku memindahkan bahan bakar dari tangki kendaraan ke puluhan jerigen yang telah disiapkan. Ia dilengkapi dengan alat sedot dan selang besar yang telah dimodifikasi serta disembunyikan di bagian kursi depan mobilnya. Setelah jerigen terisi penuh, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kecamatan Kajang dengan harga lebih mahal demi keuntungan pribadi.
Merespons laporan warga secara langsung, Kapolsek Ujung Bulu bersama Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.H., dan personel gabungan segera bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Dilokasi tersebut, petugas sukses mengamankan pelaku sekaligus menyita barang-barang bukti yang cukup banyak, meliputi:
- 1 unit mobil pickup Daihatsu pelat DD 8292 HW;
- BBM Terisi: 27 jerigen Pertalite (ukuran 30–33 liter dan 1 jerigen 10 liter), serta 22 jerigen Solar;
- Jerigen Tambahan: 55 jerigen kosong, 3 jerigen terisi setengah, dan 1 jerigen 10 liter kosong;
- Peralatan: 2 alat timbangan, 1 alat sedot BBM modifikasi, 2 selang besar modifikasi, serta 1 tenda biru penutup lokasi operasi.
Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Ujung Bulu ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba untuk menjalani tahap penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang terbukti merugikan kepentingan masyarakat umum dan negara. (Fachrul NT)













