MEDIAMATARAKYAT.INFO, JENEPONTO – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi sorotan menyusul ketidakjelasan dasar klaim kepemilikan yang dipertanyakan oleh pihak keluarga yang dilaporkan.
Pihak keluarga menuntut proses penanganan perkara di Polres Jeneponto berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan ruang yang setara bagi setiap pihak untuk menyampaikan bukti.
Persoalan mencuat setelah pihak keluarga menghadiri panggilan pemeriksaan di ruang Tipidum Polres Jeneponto. Dalam agenda tersebut, mereka memberikan keterangan sekaligus mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang ditujukan kepada diri mereka.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pemeriksaan tersebut ditangani oleh penyidik Bripol. Henra, S.E. Di hadapan penyidik, keluarga secara langsung menanyakan dasar hukum laporan serta bukti-bukti yang dijadikan alasan pelaporan terhadap pihak mereka.
Kekhawatiran ini muncul karena keluarga mengaku memiliki dokumen sah terkait riwayat dan kepemilikan lahan di lokasi tersebut. Dokumen yang dimaksud meliputi rincik tanah serta berkas pertanahan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan tersebut juga memiliki kaitan erat dengan riwayat warisan keluarga dari sosok bernama Samsuddin, yang menurut keterangan mereka adalah bagian dari garis ahli waris sah atas tanah yang disengketakan.
Sebaliknya, hingga saat ini pihak keluarga belum pernah diperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan dari pihak pelapor.
Sebelum naik ke ranah hukum, persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam berbagai pertemuan di tingkat Pemerintah Desa Kareloe, hingga tingkat Polsek dan Kecamatan Bontoramba. Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena pihak yang mengklaim lahan sering kali tidak hadir, dan dokumen kepemilikan yang mereka jadikan dasar belum pernah diperlihatkan kepada keluarga.
“Kami menghormati proses hukum. Kami tidak meminta perkara ini dihentikan. Kami hanya meminta seluruh dokumen diperiksa secara objektif. Kalau kami memiliki bukti, kami siap menunjukkan. Kalau pihak pelapor memiliki bukti kepemilikan, kami juga meminta agar bukti tersebut diuji sesuai prosedur hukum,” tegas pihak keluarga. (25/8/2026)
Saat mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik, mereka mendapatkan penjelasan bahwa sejumlah informasi terkait perkara belum dapat disampaikan demi menjaga jalannya penyidikan. Pihak keluarga menyatakan menghormati kewenangan tersebut namun berharap pemeriksaan tetap berlandaskan keseluruhan alat bukti yang ada.
Merespons hal tersebut, keluarga meminta perhatian khusus kepada Kapolres Jeneponto untuk turun tangan dalam kapasitas pengawasan. Bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan guna memastikan setiap pihak diperlakukan sama dan memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengajukan bukti serta keterangan.
Keluarga berharap penyidik menelusuri secara menyeluruh asal-usul tanah, riwayat penguasaan lahan, dokumen waris, rincik, surat dari BPN, serta bukti-bukti pendukung lain yang diajukan oleh kedua belah pihak. Menurut mereka, keabsahan hak milik tidak boleh ditentukan hanya karena siapa yang lebih dulu melapor, melainkan harus didasarkan pada sejarah tanah dan kelengkapan dokumen yang diperiksa secara mendalam.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan kesalahan salah satu pihak sebelum adanya putusan sah dari lembaga berwenang. Laporan dugaan penyerobotan yang masuk ke kepolisian merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti membuktikan kesalahan seseorang. Media ini menempatkan perkara ini sebagai perbedaan klaim yang masih memerlukan pembuktian mendalam.
Pihak pelapor pun diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar hak dan dokumen yang dimilikinya. Demikian pula dengan Polres Jeneponto, diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait status dan tahapan penanganan kasus ini sepanjang diizinkan oleh aturan hukum.
Ruang hak jawab dan koreksi tetap dibuka bagi pihak yang berkepentingan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap. Harapan masyarakat, sengketa di Dusun Sunggua ini berakhir dengan penyelesaian yang berkeadilan, di mana kepastian hukum didapatkan berdasarkan bukti yang nyata dan prosedur yang benar. (Reeyn)













