MEDIAMATARAKYAT.INFO, BULUKUMBA — Praktik pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menyalahi prosedur kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.925.39 yang berlokasi di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, menjadi sorotan setelah terlihat melayani pengisian Pertalite ke dalam jerigen plastik pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas pengisian BBM langsung ke wadah jerigen plastik berlangsung di area dispenser SPBU. Dugaan menguat, BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat Bulukumba ini justru diserahkan kepada para pelangsir untuk kemudian diangkut keluar daerah menuju Kabupaten Bantaeng.
Dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan teridentifikasi berupa mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan satu unit Wuling Confero. Uniknya, kendaraan tersebut disinyalir sengaja menggunakan pelat gantung yang diduga tidak resmi.
Sorotan tajam datang dari Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba. Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mengangkangi peraturan yang berlaku.
“Ini menjadi ujian pertama bagi Kapolres Bulukumba yang baru beberapa hari menjabat. Kami mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba agar tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta penertiban secara transparan,” tegas Revais.
Ia menegaskan, Pertalite bersubsidi adalah hak masyarakat kecil di Bulukumba yang tidak boleh dirampas oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. “Kami tidak ingin BBM yang disubsidi uang negara justru dinikmati pihak yang tidak berhak, sementara warga kesulitan mendapatkan pasokan di tempatnya sendiri,” tambah Revais.
Selain masalah hukum, penggunaan jerigen plastik biasa untuk menampung BBM juga dinilai sangat berbahaya. Dari aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3), wadah jenis ini tidak memenuhi standar keamanan dan berisiko tinggi menimbulkan bahaya kebakaran maupun ledakan.
Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen sebenarnya hanya diperbolehkan bagi sektor pertanian, perikanan, atau pelayanan umum dengan syarat melampirkan surat rekomendasi resmi instansi terkait yang masih berlaku, serta wajib menggunakan jerigen logam berstandar SNI. Praktik yang terjadi di SPBU Caile ini dinilai jelas melanggar aturan.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan :
– Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM;
– Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, dari sisi kebijakan internal, PT Pertamina Patra Niaga juga memiliki sanksi berjenjang bagi SPBU yang terbukti melanggar SOP, mulai dari:
1. Surat peringatan dan penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi;
2. Pemblokiran alokasi kuota;
3. Hingga pemutusan hubungan usaha serta pencabutan izin operasional.
Untuk itu, IMM Bulukumba bersama elemen masyarakat meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, jajaran Polres Bulukumba, maupun Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan. “Kami akan terus memantau perkembangan ini. Jika terbukti benar, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu agar tidak terulang di tempat lain,” pungkas Revais. (Fachrul NT)













