Surat Terbuka: Penjualan Ilegal Minuman Beralkohol Golongan B dan Pelanggaran Jam Operasional di Kima Square Belum Ditindak

Kepada Yth.,

– Wali Kota Makassar

– Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar

– Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar

– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar

– Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar

Perihal: Dugaan Penjualan Ilegal Minuman Beralkohol Golongan B dan Pelanggaran Jam Operasional di Kawasan Kima Square serta Kurangnya Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

 

Dengan hormat,

Kami menyampaikan surat terbuka ini atas nama keprihatinan warga masyarakat Makassar, menyusul berbagai temuan dan pantauan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) di kawasan Kima Square, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kawasan ini seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, namun kenyataannya kini menimbulkan kegelisahan yang mendalam.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan berulang kali, ditemukan indikasi kuat adanya penjualan minuman beralkohol golongan B di sejumlah tempat kafe yang beroperasi di kawasan tersebut. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, peredaran dan penjualan jenis minuman ini memiliki ketentuan izin yang sangat ketat, termasuk batasan lokasi dan golongan usaha yang boleh menyediakannya. Dugaan penjualan ini diduga berlangsung tanpa memiliki izin yang sah, atau melampaui batas wewenang yang tertera dalam izin usaha yang dimiliki. Hal ini tentu melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar serta peraturan pemerintah pusat yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Selain itu, pantauan juga mencatat adanya pelanggaran ketentuan jam operasional yang cukup mencolok. Sejumlah kafe di kawasan Kima Square diketahui masih beroperasi dan melayani pengunjung hingga pukul 04.15 WITA, jauh melampaui batas waktu yang diizinkan dalam perizinan usaha tempat hiburan dan penyediaan makanan/minuman. Kegiatan yang berlangsung hingga dini hari ini sering kali disertai kebisingan yang mengganggu ketenangan warga sekitar, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum lainnya.

Yang menjadi perhatian utama kami adalah fakta bahwa masalah ini telah disorot oleh Kompak Indonesia kepada instansi terkait berulang kali, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi maupun tindakan nyata yang terlihat. Ketidaktanggapan ini menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat seolah-olah pelanggaran tersebut dibiarkan berlangsung, atau tidak ada kepastian hukum yang ditegakkan secara merata di Kota Makassar. Padahal, tugas utama pemerintah daerah adalah menjamin ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Kami memahami bahwa pembangunan ekonomi di Kota Makassar perlu didukung, namun hal itu tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap peraturan, nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta kenyamanan warga. Pengawasan dan penegakan aturan adalah bagian penting dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara adil, tegas, dan transparan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk:

1. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran segera ke seluruh kafe yang beroperasi di kawasan Kima Square guna memastikan kelengkapan izin usaha serta izin peredaran minuman beralkohol yang dimiliki.

2. Melakukan penegakan peraturan daerah terkait jam operasional usaha dan peredaran minuman beralkohol, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan bagi yang terbukti melanggar.

3. Menyusun mekanisme pengawasan rutin yang terkoordinasi antar instansi agar masalah serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Masyarakat menaruh harapan besar agar Pemerintah Kota Makassar dapat mendengar suara ini dan bertindak demi terwujudnya Kota Makassar yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.

Makassar, 27 Juni 2026

KOMPAK INDONESIA

Writer: Resa Saputra Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *