mediamatarakyat.info, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil disita aparat dalam operasi yang direncanakan secara ketat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian pada 8 Juni 2026. Laporan masyarakat menyebut adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi, yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak cepat. Tim melakukan koordinasi intensif dengan pihak penyedia jasa pengiriman untuk melacak keberadaan paket hingga alamat tujuan.
Polisi menerapkan metode pengiriman dalam pengawasan (controlled delivery) sampai barang tiba di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Begitu paket diterima, petugas langsung meringkus penerimanya, seorang pria berinisial Muhammad Abdul Hafidh.
“Pelaku mengemas barang haram itu di dalam kardus yang dicampur dengan pakaian, lalu dibungkus lagi menggunakan karung putih untuk mengelabui proses pemeriksaan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip pada Senin, 15 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti untuk melacak jejak komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika. Ia menyebut paket itu milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil, yang kini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.
Terungkap pula bahwa Hafidh bukan pelaku baru dalam jalur haram ini. Ia mengaku pernah menerima tugas serupa pada Maret 2026 dan mendapat imbalan Rp600 ribu. Dalam kasus kali ini, ia dijanjikan bayaran Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diterima.
Saat ini, Hafidh beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Besar Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik serta menyusun Daftar Pencarian Orang (DPO) guna menangkap para pengendali utama jaringan ini.
Brigjen Eko menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku peredaran gelap narkotika. Pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi, terutama terhadap modus yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan barang haram ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa jalur pengiriman barang sering dimanfaatkan jaringan narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai memutus rantai peredarannya,” tegas Brigjen Eko. (Reeyn)













