KOMPAK INDONESIA Apresiasi Ketegasan DPMPTSP Sulsel, Soroti Pelanggaran Tempat Hiburan di Makassar

mediamatarakyat.info, MAKASSAR – Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul Sani. Ia secara tegas menyatakan bahwa instansinya belum pernah menerbitkan izin usaha resmi untuk kegiatan diskotek maupun klub malam di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut penjelasan Asrul, sejumlah tempat hiburan yang selama ini beroperasi umumnya hanya mengantongi izin usaha restoran, kafe, atau jenis usaha lainnya. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan yang dijalankan telah melampaui ruang lingkup izin dan mengarah pada aktivitas layaknya diskotek atau klub malam.

Asrul juga menegaskan bahwa jika suatu tempat menyelenggarakan hiburan berupa musik DJ, permainan lampu, serta aktivitas khas hiburan malam, maka status usahanya berubah dan wajib memiliki izin khusus.

“Kalau sudah ada bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya diskotek. Izinnya juga menjadi kewenangan provinsi. Nah, izin diskotek dan klub malam sampai saat ini tidak pernah kami keluarkan,” tegas Asrul saat diwawancara pada Rabu (10/6/2026).

Temuan Pelanggaran di Kawasan Kima Square

Sementara itu, Ketua Umum KOMPAK INDONESIA, Adhitya, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa sejumlah kafe dan bar di wilayah Kecamatan Biringkanaya, khususnya di kawasan Kima Square Makassar, telah beroperasi layaknya diskotek dan klub malam dengan menampilkan pertunjukan DJ secara rutin. (12/6/2026)

Lebih lanjut ia menyampaikan temuan lain yang melanggar aturan:

✅ Penjualan minuman beralkohol Golongan B secara diam-diam tanpa izin yang sah

✅ Pelanggaran jam operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar

Karena itu, Adhitya meminta Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan untuk bekerja sama dengan DPMPTSP Sulsel melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) secara rutin di lokasi tersebut.

“Dengan adanya pernyataan tegas dari Kepala DPMPTSP, kami berharap ada tindakan nyata. Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola yang melanggar, jangan hanya dibiarkan begitu saja,” pungkas Adhitya. (Resa)

Writer: Resa Saputra Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *