Ironis! Emas Senilai Rp75 Juta Dicuri Anak Kandung Sendiri

mediamatarakyat.info, MAKASSAR – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Fakta yang mengundang keprihatinan muncul ketika diketahui pelaku yang diamankan ternyata adalah anak kandung dari korban sendiri.

Pelaku berinisial WJR (31 tahun), warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, diringkus pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan AMD Perumnas Antang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, S.H., M.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, S.H., M.H., kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban berinisial ARP pada 3 Juni 2026. Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga.

Barang berharga yang hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram. Secara keseluruhan, total berat emas yang dicuri mencapai sekitar 30 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil perhiasan tersebut secara bertahap sejak Mei 2026. Dari keterangannya, dua gelang emas diambil terlebih dahulu. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu dengan harga Rp7 juta, sedangkan gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dan mendapatkan imbalan sebesar Rp2,5 juta.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menjual satu cincin emas seberat 10 gram di tempat yang sama dengan nilai Rp15 juta. Selanjutnya, ia mengambil satu kalung emas seberat 10 gram dan menggadaikannya di salah satu pegadaian di wilayah Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13.935.000.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta lain bahwa WJR merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala atas kasus yang serupa.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan agar dapat dikembalikan kepada korban,” ungkap AKP Andi Ilham.

Polsek Manggala pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (Amin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *