mediamatarakyat.info, MAROS | Lembaga pengawasan independen, Kompak Indonesia, angkat bicara dan menyoroti aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Menurut pantauan lembaga ini, aktivitas penambangan di lokasi tersebut dinilai dilakukan secara sembarangan dan sangat mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Adhitya, Ketua Umum Kompak Indonesia, menegaskan bahwa pola penambangan yang berlangsung saat ini terkesan asal-asalan. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa kegiatan tersebut tidak didampingi oleh tenaga teknis pertambangan yang kompeten dan berwenang. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tambang terlihat sangat parah dan tidak terkendali.
“Penambangan yang terkesan asal-asalan ini membuktikan tidak adanya pendampingan dari tenaga teknis pertambangan, sehingga terlihat jelas kerusakan lingkungan yang parah di lokasi tersebut,” tegas Adhitya. (26/5/2026)
Tak hanya merusak alam, Adhitya memaparkan bahwa aktivitas tambang ini juga membawa dampak negatif langsung bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan umum.
Masalah paling mendesak dirasakan pada akses jalan di sekitar area penambangan. Jalanan menjadi licin, berlumpur, dan sangat membahayakan bagi para pengendara yang melintas.
Selain kondisi jalan yang berbahaya, perilaku pengemudi kendaraan pengangkut material juga menjadi sorotan. Para sopir dinilai sering berkendara secara ugal-ugalan. Belum lagi, material tambang diangkut menggunakan truk tanpa dilengkapi penutup, sehingga sering berjatuhan dan menimbulkan debu yang mengganggu, sekaligus memperparah kondisi jalan.
“Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan di Desa Kurusumange juga memberi dampak negatif, seperti jalan umum yang ada di dekat area penambangan jadi licin dan membahayakan para pengendara, sopir pengangkut material yang ugal-ugalan, serta material diangkut tanpa penutup,” ungkap Adhitya.
Merespons kondisi yang sudah dianggap meresahkan ini, Kompak Indonesia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di tingkat daerah maupun provinsi untuk segera turun tangan dan bertindak tegas. Adhitya berharap adanya evaluasi menyeluruh hingga penghentian operasi jika terbukti melanggar aturan, demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat Maros.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak tegas, karena kondisi ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Ketua Umum Kompak Indonesia. (Reeyn)













