Kompak Indonesia Soroti Tambang Ilegal Maros : Aparat Dinilai Lamban, Diduga Ada Perlindungan Oknum

mediamatarakyat.info, MAROS |  Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) kembali menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung secara terbuka di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Organisasi pemantau ini menilai penanganan aparat penegak hukum masih lamban, cenderung bersifat retorika, dan belum menunjukkan aksi nyata yang berkelanjutan di lapangan.

Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, menyampaikan kekecewaannya karena persoalan ini tak kunjung tuntas, padahal Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah berkali-kali menegaskan komitmen keras pemerintah untuk memberantas “mafia tambang” dan menindak tegas oknum aparat yang terbukti menjadi pelindung atau beking bagi aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ini masih berjalan terang-terangan. Hal ini memicu dugaan sangat kuat adanya perlindungan dari oknum aparat setempat. Bagaimana mungkin kejahatan lingkungan ini terus terjadi tanpa ada campur tangan atau kelalaian pihak berwenang?” tegas Adhitya, Senin (25/5/2026).

Ia mengingatkan, landasan hukum untuk menindak pelaku sudah sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan tersebut, sanksi berat telah disiapkan bagi siapa saja yang terlibat:

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

– Pasal 161: Pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga dikenakan ancaman pidana dan denda yang sama beratnya.

Menurut Adhitya, ketegasan aparat bukan hanya dituntut demi tegaknya kepastian hukum, tetapi juga untuk mencegah dampak bencana yang semakin mengancam masyarakat. Tambang ilegal yang dikerjakan tanpa standar teknis dan tanpa kewajiban reklamasi terbukti menjadi penyebab utama bencana banjir, tanah longsor, serta pencemaran parah pada aliran sungai dan sumber air bersih di Maros.

“Belum lagi risiko jatuhnya korban jiwa di lokasi tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang didapat para pelaku,” tambah Adhitya.

Kompak Indonesia mendesak kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait untuk bergerak lebih cepat, tegas, dan transparan. Mereka menuntut agar penindakan dilakukan sampai ke akar masalah, termasuk memeriksa dan memproses hukum setiap oknum yang diduga terlibat memberikan perlindungan.

“Jangan biarkan wilayah Maros terus rusak dan masyarakat menderita akibat keserakahan segelintir orang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai arahan Presiden,” tutup Adhitya.  (Nawir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *