Tim Jatanras Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Ponsel di Masjid Agung, Seorang Penadah Diamankan

mediamatarakyat.info, MAROS |  Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ponsel yang terjadi di lingkungan Masjid Agung Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Senin, 20 November 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di dalam area masjid. Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H menjelaskan, awalnya korban sedang beristirahat sambil menggunakan ponsel sembari berbaring di dalam masjid.

Namun, keadaan berubah saat korban menerima pesan melalui grup WhatsApp yang meminta seluruh Calon Siswa (Casis) Brimob untuk segera berkumpul di kantor Polres Maros.

Karena terburu-buru memenuhi panggilan tersebut, korban langsung bergegas meninggalkan lokasi dan tanpa sadar meninggalkan ponsel miliknya tergeletak di atas karpet masjid.

“Korban baru menyadari ponselnya tertinggal saat tiba di gerbang Polres Maros. Ia pun segera kembali ke masjid untuk mengambil barang tersebut, namun ternyata ponsel itu sudah tidak ada di tempat semula. Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ungkap AKP Ahmad saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 14 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian maupun sekitarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas akhirnya menemukan petunjuk mengenai keberadaan seorang pria berinisial D (44 tahun) yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan D pada Rabu, 13 Mei sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Dari penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka penadah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna biru hitam yang diduga merupakan barang milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, D mengakui bahwa ia mendapatkan ponsel tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Ia mengaku membeli barang tersebut dengan harga Rp50 ribu rupiah.

Saat ini, tersangka penadah beserta barang bukti yang disita telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu dan mengungkap identitas pelaku utama pencurian yang masih menjadi buruan.  (Arjun)

Writer: Arjun Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *