mediamatarakyat.info, MAKASSAR | Unit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.31 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lantebung, Kota Makassar, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak peristiwa terjadi beberapa bulan lalu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tallo, AKP Faizal, S.H., M.H., bersama tim Resmob. Terduga pelaku berinisial A.S. (25), yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.
Saat diamankan, pelaku sedang beristirahat di atas bak mobil pikap yang biasa ia gunakan untuk menyimpan peralatan kerja. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke kantor Polsek Tallo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Faizal menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar berinisial U.D. (18), warga Jalan Indah VI, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo. Korban melaporkan kehilangan dua unit telepon genggam saat berada di sebuah kedai kontainer di Jalan Sunu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, pada Januari 2026 lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV dilokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku yang kembali berada di Makassar, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan,” ungkap AKP Faizal.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian ia sedang menyiapkan makanan dan meletakkan dua unit handphone di atas meja. Saat korban membelakangi pintu kedai, pelaku masuk diam-diam dan mengambil kedua barang elektronik tersebut. Korban yang menyadari peristiwa itu sempat berteriak memanggil “pencuri”, sehingga warga sekitar berinisiatif melakukan pengejaran. Namun, pelaku sempat berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni kehilangan satu unit iPhone XR berwarna putih dan satu unit Vivo Y17s berwarna ungu, dengan total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tallo segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok A.S. sebagai pelaku utama. Diketahui, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat meninggalkan Kota Makassar untuk sementara waktu guna menghindari pengejaran aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, A.S. mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia membenarkan masuk ke kedai korban dan mengambil dua unit handphone yang tergeletak di atas meja sebelum kemudian melarikan diri.
“Terkait barang bukti, pelaku mengaku satu unit iPhone XR telah dibuang ke sembarang tempat, sementara satu lagi yakni Vivo Y17s diduga telah dijual kepada orang lain. Saat ini kami masih melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut serta melakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” tambah AKP Faizal.
Hingga saat ini, personel Timsus Reskrim Polsek Tallo masih terus mendalami pemeriksaan dan melakukan penelusuran untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta berupaya mengembalikan barang bukti kepada korban.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga ketat barang-barang berharga yang dibawa ke mana pun berada. Warga juga diminta untuk segera melaporkan setiap kejadian atau tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ke kantor polisi terdekat, agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. (Bang Amin)













