Tambang Galian C Maros Disorot !!! Sejumlah Pemilik Tambang Mengaku Punya Izin, Kompak Indonesia: Ayo Buka Bukaan

mediamatarakyat.info, MAROS | Aktivitas tambang galian C di sejumlah kecamatan Kabupaten Maros menjadi sorotan tajam dan viral diberitakan dalam beberapa bulan terakhir, lantaran banyak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi atau menyalahi aturan yang berlaku. Menanggapi keresahan masyarakat yang kian memuncak, Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, angkat suara dan mempertanyakan legalitas serta pengelolaan usaha pertambangan tersebut.

Saat ditemui di salah satu warung kopi di wilayah Maros, Kamis 21 Mei 2026, Adhitya menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali menanyakan legalitas kepada para pemilik tambang. Namun jawaban yang diterima selalu sama: mereka mengaku memiliki izin lengkap, tetapi tak satu pun yang bersedia atau mampu memperlihatkan wujud dokumen perizinan yang dimaksud.

“Setiap kali kami tanya soal izin, jawabannya selalu sama: ‘ada, kami punya izin’. Tapi sampai detik ini, belum ada satu pun yang mau tunjukkan wujudnya. Ada apa sebenarnya di balik ini?” tegas Adhitya.

Ia pun secara terbuka menantang seluruh pemilik tambang galian C untuk bersikap transparan. Menurutnya, klaim memiliki izin harus dibuktikan dengan dokumen sah, bukan sekadar ucapan tanpa bukti nyata.

“Kami tantang mereka untuk buka-bukaan. Jangan cuma bilang ada izin, tapi tidak pernah dibuktikan ke publik maupun pihak berwenang. Kalau memang sah, tunjukkan, supaya tidak ada kecurigaan,” ujar Adhitya.

Lebih jauh, Adhitya mengungkapkan kecurigaan kuat bahwa sebagian pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pun ternyata melakukan aktivitas di luar ketentuan yang tercantum dalam izinnya. Ada dugaan lokasi, luas lahan, maupun jenis penambangan yang dilakukan tidak sesuai dokumen resmi, namun tetap berjalan seolah-olah sah.

Kompak Indonesia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak lagi terkesan diam. Pasalnya, aktivitas yang tidak teratur ini dinilai makin merusak lingkungan, merusak jalan umum, hingga mengganggu ketenangan warga sekitar.

“Kami sejak awal sudah minta pemerintah daerah dan aparat menertibkan semua tambang galian C ini. Jangan ditutup begitu saja, tapi ditata ulang, dibina, dan didampingi supaya mereka bisa mengurus izin yang benar dan sesuai aturan. Supaya ada kepastian hukum dan tidak merugikan banyak pihak,” jelas Adhitya.

Satu hal yang menjadi catatan penting: sebagian besar tambang di Maros ternyata tidak memiliki tenaga teknis pertambangan yang memadai. Akibatnya, cara kerja yang diterapkan hanya sekadar “keruk saja”, tanpa memperhatikan kaidah lingkungan, batas aman, maupun pemulihan pascatambang. Dampaknya, kerusakan tanah dan air makin meluas dan sulit dikendalikan.

Selain persoalan izin dan teknis, Adhitya juga menyoroti penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi tambang. Hal ini menjadi pertanyaan serius, mengingat ada dugaan kuat penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dipakai untuk operasi alat berat industri pertambangan — sesuatu yang jelas melanggar aturan dan merugikan negara.

“Penggunaan BBM di lokasi tambang ini harus diteliti serius. Ada indikasi penyalahgunaan subsidi, dan ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hak masyarakat terenggut demi kepentingan segelintir pengusaha,” pungkas Adhitya.

Kompak Indonesia berkomitmen terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum, penertiban, dan penyelesaian yang adil bagi lingkungan maupun warga Kabupaten Maros.  (Arjun) 

Writer: Arjun Editor: Merna Abbas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *