mediamatarakyat.info, Maros | Aktivitas penambangan bahan galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi kian merajalela di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Tiga kecamatan menjadi pusat perhatian serius, yakni Tanralili, Moncongloe, dan Tompobulu, dimana praktik penambangan dinilai semakin tak terkendali, merusak lingkungan, serta mengabaikan seluruh aturan keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi memprihatinkan ini kembali disorot tegas oleh Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya angkat bicara berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pemantauan langsung timnya di lapangan.
Menurutnya, ketiga kecamatan tersebut kini menjadi lokasi penambangan galian C yang paling aktif namun diduga beroperasi secara liar, melanggar banyak aturan sekaligus.
“Kami catat jelas, di Tanralili, Moncongloe, hingga Tompobulu, aktivitasnya semakin menggila. Bukan hanya diduga tanpa izin, kami temukan pelanggaran bertumpuk, penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat yang seharusnya tidak berhak, hingga para pekerja di lapangan sama sekali tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Ini sangat berbahaya dan jelas melanggar hukum,” tegas Adhitya, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim investigasi Kompak Indonesia, terungkap fakta yang lebih serius, ada indikasi kuat keterlibatan sejumlah oknum tertentu yang diduga ikut bermain dan memberikan perlindungan, sehingga kegiatan ilegal ini bisa berjalan bebas tanpa ada gangguan atau penindakan.
Adanya jaringan perlindungan inilah yang diduga menjadi alasan mengapa para pelaku berani beroperasi secara terang-terangan.
“Pantauan kami menunjukkan, mereka merasa aman dan tidak takut. Itu tak lepas dari dugaan ada pihak-pihak tertentu yang ikut mengatur atau melindungi di balik layar. Jika tidak ada ‘jalan licin’, mustahil aktivitas sebesar ini berlangsung terus-menerus tanpa ada yang berani menyentuh,” ungkap Adhitya.
Adhitya dengan nada tegas menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Maros, untuk segera turun ke lapangan, melakukan penindakan nyata, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik modal, pengelola, hingga oknum yang diduga membantu.
Ia mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin adalah tindak pidana berat yang merugikan negara, merusak lingkungan permanen, dan membahayakan keselamatan serta sumber penghidupan warga sekitar.
Yang paling disayangkan dan memicu kemarahan publik, kata Adhitya, adalah sikap Polres Maros yang hingga hari ini dinilai terkesan tidak tegas, diam saja, dan membiarkan pelanggaran berlarut-larut. Belum terlihat adanya razia, penyegelan lokasi, maupun proses hukum yang dijalankan meski fakta pelanggaran sangat jelas dan terbuka.
“Sampai detik ini, belum ada tindakan tegas dari Polres Maros. Sikap ini justru semakin memvalidasi dugaan pembiaran. Kami minta jangan menunggu kerusakan lingkungan tak bisa diperbaiki lagi atau terjadi kecelakaan kerja fatal baru bertindak. Hukum harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh ada pengecualian bagi siapa pun,” tandas Adhitya.
Kompak Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan dan siap melaporkan temuan lengkap ke instansi lebih tinggi jika penegakan hukum di tingkat kabupaten masih berjalan lambat atau tidak berjalan sama sekali. Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat segera bertindak demi menyelamatkan kawasan vital Maros dari kerusakan yang semakin parah.













