mediamatarakyat.info, Maros | Disepanjang jalan poros Kabupaten Maros, membentang dari Kecamatan Tanralili, Moncongloe, Tompobulu, Mandai hingga ke jalan utama pusat kota.
Pemandangan truk pengangkut pasir dan batu yang beroperasi tanpa penutup terpal kini makin merajalela. Oknum sopir maupun petugas pemuat muatan terlihat sengaja mengabaikan aturan keselamatan yang berlaku, dengan cara menumpuk muatan setinggi mungkin melebihi batas bak truk, dan sama sekali tidak menutupnya dengan terpal pelindung.
Praktik liar ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata yang mengintai setiap saat, serta sangat membahayakan keselamatan nyawa dan harta benda seluruh pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kondisi ini terjadi hampir setiap hari, dengan frekuensi paling tinggi saat jam sibuk maupun sore hari.
Truk-truk pengangkut tersebut melaju di jalan raya dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Akibat muatan yang tidak ditutup rapat, pasir halus, debu, hingga kerikil kecil terus berjatuhan dan beterbangan ke mana saja sepanjang perjalanan. Butiran kasar dari muatan itu bahkan sering terpental dengan keras dan mengenai kendaraan yang berada di belakangnya atau kendaraan lain yang berpapasan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kerikil berukuran besar yang jatuh ke permukaan aspal bisa menjadi pemicu kecelakaan fatal, jika kendaraan lain yang melintas terpeleset atau tergelincir karena menghantamnya.
Pelanggaran Jelas, Namun Sengaja Diabaikan
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelengkap lainnya, kewajiban menutup muatan dengan terpal yang dipasang rapat dan aman adalah syarat mutlak bagi setiap kendaraan yang mengangkut bahan curah, seperti pasir, batu, tanah, maupun sampah.
Tujuan aturan ini dibuat sangat jelas, yaitu mencegah terjadinya tumpahan muatan, hamburan debu atau benda, serta menghindari bahaya yang bisa menimpa pihak lain. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini pun telah diatur sanksinya, mulai dari pidana kurungan hingga denda dalam jumlah yang cukup besar.
Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan yang ada. Oknum sopir maupun petugas pemuat sengaja melanggar ketentuan tersebut semata-mata demi mementingkan keuntungan pribadi. Muatan ditumpuk berlebihan agar dalam sekali perjalanan mereka bisa mendapatkan hasil yang lebih banyak. Sementara itu, memasang dan mengikat terpal dianggap membuang waktu serta merepotkan.
Akibatnya, mereka sama sekali tidak memedulikan risiko terjadinya kecelakaan, kerusakan fasilitas umum, maupun gangguan kesehatan jangka panjang akibat debu yang beterbangan dan terhirup oleh warga yang tinggal di pinggir jalan maupun pengguna jalan lain.
Hal yang paling memicu kemarahan masyarakat dan pengguna jalan adalah fakta bahwa pelanggaran ini dilakukan secara terang-terangan, berulang setiap hari, dan terjadi di jalan raya utama yang seharusnya rutin dipatrolkan.
Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penertiban, razia, maupun penindakan tegas dari pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.
Publik pun kembali mempertanyakan keberpihakan penegak hukum, mengapa pelanggaran yang sangat jelas, sangat berbahaya, dan sangat mudah untuk ditindak ini justru dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan nyata?
Dikalangan masyarakat, muncul dugaan kuat adanya sikap membiarkan atau kelalaian dalam menjalankan tugas. Dugaan ini muncul mengingat sebagian besar truk-truk tersebut berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan yang selama ini juga diduga memiliki jaringan perlindungan khusus. Akibat kondisi ini, seolah-olah aturan keselamatan lalu lintas tidak berlaku bagi mereka, dan mereka bisa beroperasi seenaknya tanpa takut terkena sanksi.
Karena itu, masyarakat dan seluruh pengguna jalan menuntut agar Satlantas Polres Maros serta Dinas Perhubungan segera bergerak dan melakukan penindakan tegas.
Masyarakat meminta diadakannya razia rutin, memberikan sanksi maksimal sesuai aturan yang berlaku, menyita kendaraan jika diperlukan, serta memaksa setiap pengangkut pasir dan batu untuk menutup muatannya dengan benar.
Jangan sampai pihak berwenang baru bertindak setelah terjadi kecelakaan fatal, atau sudah ada korban yang terluka bahkan meninggal dunia. Keselamatan seluruh pengguna jalan adalah hak dasar yang wajib dijaga, dijamin, dan ditegakkan oleh negara melalui aparat yang berwenang.













