mediamatarakyat.info, MAROS | Aktivitas penambangan galian C (pasir, batu, tanah urug, dan material lain) yang kian marak di Kabupaten Maros belakangan ini terus menjadi sorotan tajam sejumlah media online, lembaga pengawas independen, dan kalangan masyarakat luas. Fenomena ini menimbulkan dilema besar: di satu sisi menjadi tumpuan ekonomi warga, namun di sisi lain merusak lingkungan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hal baru dan terjadi hampir di seluruh daerah, karena adanya pertentangan nyata antara kebutuhan dasar bertahan hidup dan kewajiban mematuhi peraturan.
“Ini adalah dilema nyata: rakyat butuh makan, butuh biaya hidup, namun aturan dan proses yang ada sering kali sulit dipenuhi. Akhirnya banyak yang memilih jalan pintas meski tahu berisiko,” jelas Adhitya. (13/5/2026)
Menurut Adhitya, ada tiga alasan utama mengapa praktik tambang galian C tanpa izin terus berulang dan sulit diberantas:
Desakan ekonomi bagi sebagian besar warga di daerah ini, menambang adalah satu-satunya cara cepat dan mudah untuk mendapatkan penghasilan harian. Tanpa keahlian khusus dan terbatasnya lapangan kerja lain, hasil galian menjadi sumber uang untuk membeli beras, membayar biaya sekolah anak, dan kebutuhan pokok lainnya.
“Bagi mereka, ini bukan soal cari untung besar, tapi sekadar agar keluarga tidak kelaparan,” tambah Ketua Umum Kompak Indonesia.
Proses perizinan yang rumit, pengurusan izin pertambangan galian C dinilai terlalu birokratis, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya besar yang tidak terjangkau warga biasa. Banyak yang mengaku sudah berusaha mengurus, tapi menyerah di tengah jalan karena syarat yang berbelit dan biaya yang memberatkan.
Permintaan pasar yang selalu ada karena pembangunan infrastruktur, perumahan, dan jalan di wilayah Maros dan sekitarnya terus berjalan pesat. Kebutuhan material bangunan sangat tinggi, sehingga hasil galian C pasti laku terjual. Hal ini menjadi daya tarik kuat yang membuat warga terus beroperasi, karena permintaan tidak pernah surut.
Adhitya menegaskan, meski menjadi penopang hidup keluarga, tambang galian C yang beroperasi tanpa izin sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak. Tanpa standar teknis dan pengawasan, aktivitas ini merusak struktur tanah, menyebabkan longsor, menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan, merusak jalan umum, serta mengubah aliran sungai hingga berisiko banjir. Secara hukum, pelaku dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara dan denda berat.
Pihaknya meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas, menertibkan seluruh lokasi tambang yang tidak memenuhi syarat sekaligus melakukan edukasi dan penataan ulang.
“Jangan hanya menindak dan menutup, tapi berikan solusi. Jika ditutup total tanpa alternatif mata pencaharian, maka rakyat akan semakin sulit hidup. Namun jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan merugikan generasi mendatang,” tegas Adhitya.
Pemerintah, lanjutnya, berada di posisi sulit: menegakkan hukum tapi harus tetap berpihak pada kesejahteraan warga. Solusi terbaik adalah menyederhanakan perizinan, membuat aturan yang terjangkau, membina warga agar beroperasi secara sah dan aman, sekaligus membuka peluang kerja lain agar ketergantungan pada tambang bisa dikurangi perlahan.
“Kita tidak ingin ada rakyat yang dipenjara karena sekadar ingin makan, tapi kita juga tidak boleh membiarkan alam rusak parah. Kuncinya ada di tangan pemerintah: atur, bina, dan berikan jalan keluar yang adil,” pungkas Adhitya.













