Sidang Korupsi Chromebook : JPU Ungkap Kesepakatan Bisnis Nadiem-Google, Dugaan Organisasi Bayangan dan Keuntungan Triliunan Rupiah

mediamatarakyat.info, JAKARTA | Persidangan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membongkar serangkaian fakta hukum yang disebut membuktikan adanya kejahatan kerah putih yang dirancang matang, berawal dari kesepakatan bisnis jauh sebelum terdakwa menjabat sebagai menteri, hingga aliran keuntungan finansial yang mencapai nilai triliunan rupiah.

JPU menyampaikan fakta utama: enam bulan sebelum penunjukan resmi sebagai Mendikbudristek, Nadiem Makarim sudah memiliki kesepakatan kerja sama bisnis antara perusahaannya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific. Nilai investasi dalam kerja sama itu mencapai lebih dari USD 349 juta, mencakup layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud. JPU menegaskan kerja sama ini menjadi landasan yang kemudian diarahkan menjadi kebijakan resmi kementerian saat terdakwa menjabat.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp berisi pihak luar pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ungkap JPU Roy Riady di ruang sidang.

Grup komunikasi itu, menurut JPU, digunakan untuk merancang strategi besar: mulai dari penggantian peran pejabat struktural, perubahan alokasi anggaran negara, hingga penyusunan draf kebijakan digitalisasi pendidikan yang nantinya diterapkan. Begitu menjabat, terdakwa menerapkan gaya kepemimpinan korporasi, lebih mempercayai apa yang disebut JPU sebagai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus, ketimbang para Direktur Jenderal dan pejabat resmi yang ada di struktur Kemendikbudristek.

Poin krusial lainnya: pembahasan teknis dan nilai proyek pengadaan Chromebook ternyata sudah dimulai sejak Februari 2020, jauh sebelum keputusan formal rapat kementerian pada Mei 2020. Bukti elektronik yang tak terbantahkan menunjukkan rincian nilai proyek dan apa yang akan didapatkan Google dari kerja sama tersebut. Meski Nadiem membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital membuktikan sebaliknya.

JPU juga menyoroti posisi terdakwa sebagai pemilik manfaat (beneficiary owner) di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang memberinya hak suara dominan, meski berupaya menyamarkan kendali itu di balik struktur kepemilikan berlapis. Fakta ini diperkuat karena di persidangan, terdakwa tidak mampu menjelaskan jumlah lembar saham yang sebenarnya dimilikinya — hal yang dinilai JPU memperkuat dugaan terdakwa sebagai pengendali utama di balik layar, atau directing mind.

Dampak finansial pun dibeberkan: selama periode 2022–2024, terdakwa disebut terus menerima aliran keuntungan besar dari pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham, yang nilainya mencapai triliunan rupiah. JPU menegaskan seluruh fakta ini didukung alat bukti sah, rekaman komunikasi, dan dokumen transaksi yang utuh, lengkap, dan tidak dapat dibantah.

“Ini adalah kejahatan kerah putih yang sangat terencana, sistematis, dan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan publik demi kepentingan bisnis pribadi dan pihak mitra usaha. Semua bukti sudah ada, jelas, dan saling menguatkan,” tegas Roy Riady.

Kasus ini menyita perhatian luas karena merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun, berasal dari selisih harga kemahalan perangkat dan pengadaan layanan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Hingga akhir sidang, terdakwa tetap mempertahankan penyangkalannya, sementara majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026 mendatang .

Writer: Ryand Kharisma Editor: Adhitya MR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *