mediamatarakyat.info, JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian daring, termasuk jaringan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Pernyataan ini disampaikan menyusul keberhasilan pengungkapan jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat, dengan total 321 orang warga negara asing telah diamankan pihak kepolisian.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama dan mendapatkan perhatian serius dari seluruh jajaran kepolisian. Hal ini didasari oleh fakta bahwa praktik tersebut membawa dampak kerugian besar, baik bagi kehidupan sosial masyarakat maupun stabilitas perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga merusak tatanan kehidupan dan nilai-nilai di tengah masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo saat memberikan keterangan pers, Minggu (10/05/2026).
Lebih lanjut ia menegaskan, Polri memiliki prinsip tegas dan tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dijadikan sebagai tempat beroperasi atau basis kegiatan jaringan perjudian daring maupun berbagai tindak kejahatan siber yang bersifat transnasional dari luar negeri. Segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan negara akan ditindak secara tegas dan tuntas.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun penipuan (scam) berskala internasional. Kami memastikan hukum berlaku sama bagi siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun asing yang terbukti melanggar aturan di wilayah hukum negara ini,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo.
Keberhasilan pengungkapan kasus besar yang melibatkan ratusan warga negara asing ini, kata Trunoyudo, merupakan wujud nyata implementasi dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan kejahatan berbasis digital serta kejahatan transnasional yang kian berkembang pesat.
“Langkah ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan serentak, serta dilakukan secara bersamaan dan terkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik instansi pemerintah maupun lembaga lain yang berwenang,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Proses ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga penegak hukum lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Polri berjanji akan terus memantau dan menindak setiap potensi keberadaan jaringan serupa di wilayah lain, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari jeratan kejahatan digital yang merugikan.













