Sekjen Kompak Indonesia Soroti Kelalaian Penyediaan RTH di Pattene Business Park, 14 Tahun Beroperasi Tanpa RTH

mediamatarakyat.info, Maros | Sekretaris Jenderal Kompak Indonesia menyampaikan sorotan tajam terhadap pengelolaan kawasan Pattene Business Park, sebuah kawasan pergudangan dan industri yang telah beroperasi selama 14 tahun lamanya. Masalah yang disoroti adalah ketidaklaksanaan kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya sudah tersedia bersamaan dengan berdirinya kawasan tersebut, sesuai ketentuan hukum dan perencanaan tata ruang kota.

Dalam pandangan perencanaan kota modern, keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan industri maupun perdagangan bukan sekadar pelengkap estetika, melainkan kebutuhan mendasar yang diwajibkan secara hukum. Kewajiban ini melekat pada pengembang maupun pemerintah, dan harus sudah dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, perancangan, hingga proses pembangunan kawasan, bukan dilakukan belakangan atau diabaikan sama sekali seperti yang terjadi di Pattene Business Park.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ketentuan mengenai luasan RTH yang wajib disediakan telah diatur secara rinci. Bagi kawasan industri dengan luas lahan antara 20 hingga lebih dari 500 hektar, pengembang wajib menyediakan RTH berupa jalur hijau, taman, maupun batas pagar hijau (perimeter) dengan persentase minimal 10% dari total luas kawasan. Sementara itu, bagi kawasan pergudangan maupun industri, kewajiban lain menyatakan bahwa RTH harus disediakan seluas 20% dari luas lahan yang diperuntukkan bagi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dipersyaratkan dalam izin pembangunan.

Sekjen Kompak Indonesia menegaskan bahwa fungsi RTH sangat vital dan beragam, bukan hanya sekadar area kosong bervegetasi. Secara ekologis, RTH berfungsi sebagai pengendali dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan dan industri, media resapan air tanah untuk mencegah banjir, serta penyerap dan pengurang tingkat polusi udara maupun limbah yang dihasilkan kawasan industri.

Selain fungsi lingkungan, RTH juga memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana, yakni sebagai area evakuasi aman jika terjadi bencana alam maupun kecelakaan industri. Dari sisi kenyamanan lingkungan, keberadaan ruang hijau berfungsi mengatur suhu udara agar tidak terlalu panas, meredam kebisingan dari aktivitas pabrik dan kendaraan berat, serta menjadi pelindung alami bagi lingkungan sekitar dari paparan sinar matahari langsung yang berlebihan.

Kewajiban penyediaan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, sehingga ketiadaan RTH di kawasan yang sudah beroperasi 14 tahun ini merupakan pelanggaran aturan. Dasar hukum yang mengaturnya meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

“Sudah 14 tahun beroperasi, namun kewajiban dasar ini sama sekali belum terlaksana. Ini menjadi catatan serius, karena selain melanggar hukum, kondisi ini juga menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan bagi pekerja di sana maupun warga sekitar,” ujar Sekjen Kompak Indonesia.

Pihaknya mendesak instansi terkait untuk menindaklanjuti masalah ini, meminta pertanggungjawaban pengembang, serta memastikan kewajiban penyediaan RTH segera dipenuhi agar sesuai dengan aturan perundang-undangan dan menjamin keseimbangan lingkungan hidup. (Reen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *